Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas: Ini Bukan untuk Melawan KPK

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

1TULAH.COM – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tim hukum PDIP akan melaporkan penyidik Komisi Pembenrantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (19/2/2025) besok. Terkait rencana pelaporan ke Dewas, Hasto mengatakan jika Rossa telah melanggar kode etik.

“Kami mohon doanya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 besok, tim hukum PDI Perjuangan akan mengadukan Saudara Rossa Purbo Bekti ke dewan pengawas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesalahan penanganan yang telah dilakukan,” kata Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Hasto menuturkan, pihaknya mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Tetapi, Hasto mengingatkan agar KPK tak boleh menyalahgunakan kewenangannya sebagai alat kekusaan poltik.

Baca Juga :  Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

“KPK tidak boleh disalahgunakan oleh ambisi orang per orang penyidik hanya karena campur tangan kekuasaan politik yang ada di luarnya,” ucapnya.

Hasto mengeklaim, jika pelaporan terhadap Rossa bukanlah untuk melawan KPK. Akan tetapi, hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga marwah KPK sebagai lembaga antirasuah.

“Sikap ini bukanlah untuk melawan KPK. Ini garis bawahi, ini justru menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya,” jelas Hasto.

Seperti yang diketahui, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus oleh KPK, yaitu terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Baca Juga :  Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dianyatakan sah.

Walau telah kalah, Hasto kembali menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Terbaru, Hasto melalui tim pengacaranya mendaftarkan dua permohonan terkait penetapannya sebagai tersangka di KPK. Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Hasto pada 3 Maret 2025 mendatang.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq
Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla
Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:17 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

Kamis, 24 September 2026 - 20:16 WIB

Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla

Kamis, 24 September 2026 - 05:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB

KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Berita Terbaru