PPN Naik Jadi 12%: Tak Hanya Barang Mewah, tetapi Juga Pendidikan Elite

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

1TULAH.COM-Mulai 1 Januari 2025, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam jika ingin menikmati barang-barang mewah. Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan berdampak pada sejumlah produk dan jasa premium, mulai dari makanan hingga layanan.

Barang Mewah Jadi Sasaran

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini terutama ditujukan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi. “Produk-produk yang masuk kategori barang mewah akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani.

Beberapa contoh barang mewah yang akan terkena kenaikan PPN adalah:

  • Daging premium: Daging sapi impor seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga selangit akan dikenakan pajak lebih tinggi.
  • Beras premium: Beras dengan kualitas terbaik dan harga mahal juga akan ikut kena pajak.
  • Buah-buahan impor: Buah-buahan impor seperti anggur premium atau buah-buahan eksotis akan mengalami kenaikan harga.
  • Ikan premium: Ikan seperti salmon dan tuna dengan kualitas tinggi juga akan terkena dampak kenaikan PPN.
Baca Juga :  Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jasa Mewah Ikut Kenaikan

Selain makanan, sejumlah jasa mewah juga akan dikenakan PPN 12%. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pendidikan: Sekolah internasional dan lembaga pendidikan dengan biaya tinggi akan terkena pajak.
  • Kesehatan: Layanan rumah sakit kelas VIP dengan fasilitas mewah juga akan dikenakan PPN yang lebih tinggi.
  • Listrik: Konsumen listrik dengan daya besar (3500-6600 VA) akan membayar tagihan listrik yang lebih mahal.

Tujuan Kenaikan PPN

Pemerintah berharap kenaikan PPN ini dapat meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan keadilan pajak. Dengan kata lain, kelompok masyarakat yang mampu akan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.

Baca Juga :  Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Kenaikan PPN tentu akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang sering mengonsumsi barang dan jasa mewah. Namun, pemerintah meyakinkan bahwa kenaikan ini tidak akan berdampak signifikan pada harga barang kebutuhan pokok sehari-hari.

Kebijakan kenaikan PPN ini tentu memicu beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang setuju karena dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan keadilan sosial, namun ada juga yang merasa keberatan karena akan menambah beban pengeluaran.

Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Meskipun akan berdampak pada harga sejumlah barang dan jasa, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan
Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Berita Terbaru