1TULAH.COM – Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, yang telah diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wamendagri Bima Arya mengonfirmasi hal ini dan menyebutkan bahwa Kemendagri akan segera menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur untuk memastikan pemerintahan di Kalsel tetap berjalan lancar.
Sebelumnya, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel, yang juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Namun, Sahbirin kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan berhasil memenangkan sebagian dari permohonannya.
Pada Selasa (12/11/2024), hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, memutuskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan secara tidak sah, karena bertentangan dengan prosedur yang berlaku dan dianggap sewenang-wenang.
Penulis : Laili R