1TULAH.COM – Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial A dan M dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pengejaran. Meskipun identitas dan peran kedua tersangka belum dipublikasikan secara detail, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyatakan bahwa upaya pengejaran terhadap A dan M dilakukan secara intensif.
Sebelumnya, terungkap bahwa tersangka berinisial AK memiliki peran kunci dalam pemblokiran website judi online.
AK memiliki kewenangan untuk mengatur akses buka-tutup situs judi online, meskipun ia tidak lolos seleksi sebagai teknisi di Komdigi pada 2023, namun tetap dipekerjakan dan diberikan kewenangan tersebut.
Penulis : Laili R