1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan berbagai upaya untuk menemukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pencarian telah dilakukan di beberapa lokasi, namun Sahbirin masih belum ditemukan, termasuk saat sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Sahbirin sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, tetapi tidak juga menampakkan diri.
Penggeledahan telah dilakukan di berbagai tempat, seperti kantor, rumah dinas, dan kediaman pribadinya, namun hasilnya nihil.
Saat ini, KPK terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir Sahbirin, pihak swasta, dan pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan gubernur tersebut.
Penetapan Sahbirin sebagai tersangka diumumkan pada Selasa (8/10) terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan.
Ia diduga terlibat dalam tiga proyek besar, yaitu pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan yang sama senilai Rp9 miliar.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam individu lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan dan beberapa pejabat daerah serta pihak swasta.
Para pejabat negara dalam kasus ini dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 pada undang-undang yang sama.
Penulis : Laili R