Peringatan Keras Bawaslu Bartim: Pejabat Negara Dilarang Campuri Proses Pilkada!

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Barito Timur (Bartim) akan melakukan tindakan tegas bila terdapat pejabat negara yang melakukan pelanggaran Pemilu. Foto:Zakirin/1tulah.com

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Barito Timur (Bartim) akan melakukan tindakan tegas bila terdapat pejabat negara yang melakukan pelanggaran Pemilu. Foto:Zakirin/1tulah.com

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Barito Timur (Bartim) akan melakukan tindakan tegas bila terdapat pejabat negara yang melakukan pelanggaran Pemilu, saat melaksanakan kegiatan evaluasi penanganan pelanggaran dan juga deklarasi Kepala desa dan Lurah se- kabupaten Barito Timur di Gedung Pertemuan Umum Mantawara Senin (14/10/2024).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bartim, Feryanto Marthen P, S.Kom melalui Ahmad Saufi, S,Pd.I selaku koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat (HPPH) didampingi Fajarul Hayat ST selaku koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS).

“Dengan adanya ikrar netralitas kepala desa ini menyatakan komitmen kita bersama ikhtiar kita agar kepala desa juga menjaga Pilkada serentak Tahun 2024 ini berjalan dengan demokratis, dan juga ikhtiar kita agar kepala desa bisa netral dalam artian bahwa kepala desa itu tidak memihak, namun Kepala desa mempunyai hak pilih,” ucap Ahmad Saufi

Fajarul Hayat selaku koordinator PPPS, terkait dengan Pilkada 2024 ini menjelaskan bahwa Kepala desa maupun pejabat negara sudah diatur dalam undang-undang dan itu ada pidananya.

“Jadi untuk terkait dengan pidana ini ada dua pasal sebagai subjek hukum dari kepala desa maupun perangkat desa ataupun pejabat negara dan pejabat daerah lainnya, yaitu di pasal 70 dan juga pasal 71. Nah kemudian untuk sanksinya tentu ini berada di pemilihan juga di 188 dan juga di pasal 189 dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan dan juga denda sebanyak Rp6 juta,” jelas Fajarul.

Baca Juga :  TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Ditambahkan Fajrul, karena ini diatur di undang-undang pemilihan terkait dengan netralitas kepala desa agar bersikap netral dan sama-sama kita melaksanakan pemilihan ini, walaupun di undang-undang desa juga diatur terkait dengan sanksi bahwa kepala desa juga tidak boleh ikut politik praktis, tidak boleh ikut kampanye sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang terbaru pasal 3 tahun 20204 terkait dengan desa.

“Pertama kalau di undang-undang pemilihan mengatur tentang Kepala Desa ataupun perangkat desa ataupun pejabat negara lainnya Itu dilarang untuk mengambil keputusan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon, nah kemudian kepala desa juga dilarang ikut berkampanye,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Saufi selaku koordinator HPPH berpesan agar anggota Panwas yang bertugas dapat menjalankan fungsi sesuai tugas masing-masing.

“Pesan kami memang sudah selalu mengatakan saat kegiatan di Rakor dan Bintek segala macam memang sudah jelas kami sampaikan, dan harapan kami juga semua Panwas yang bekerja dengan maksimal, melaksanakan sesuai dengan tupoksinya menjalankan sesuai dengan amanat undang-undang,” terang Ahmad Saufi

Bawaslu juga mengingatkan  bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum kepala desa ataupun Lurah yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan pelanggaran pemilihan.

Adapun bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa melakukan pelaporan ke pihak Bawaslu dengan membawa bukti laporan ke posko pengaduan atau di kantor Bawaslu, kemudian di kecamatan juga bisa dilaporkan apabila ada dugaan oknum yang melanggar netralitas.

Baca Juga :  Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

Untuk diketahui bahwa Bawaslu sudah melakukan penanganan, ada 3 metode yang dilaksanakan. Pertama melakukan upaya pencegahan secara preventif terlebih dahulu agar permasalahan apabila ada dugaan terjadinya pelanggaran tidak meluas, dan yang kedua Bawaslu membuka pintu laporan masukan dari masyarakat ataupun peserta pemilihan, kemudian dengan yang metode yang ketiga melakukan upaya temuan dalam laporan hasil pengawasan yang sudah dilaksanakan melalui tingkatan jajaran apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran atau tidak netral Kepala Desa ataupun Lurah itu bisa ditindaklanjuti.

“Bila masyarakat ingin mengadu silakan datang ke Posko pengaduan di kantor Bawaslu Kabupaten atau di kecamatan masing-masing,” jelasnya.

Sementara, Kepala desa Turan Amis, Leonardus yang juga selaku Sekretaris APDESI Bartim mengatakan pihaknya akan menjalankan Pilkada 2024 sesuai aturan.

“Saya selaku sekretaris APDESI Kabupaten Bartim mewakili pak ketua, pada kesempatan ini sesuai dengan Bawaslu yang untuk kades-kades ini netral. Dan saya menghimbau kepada semua kepala desa maupun perangkat desa yang ada di Kabupaten Bartim supaya kita sama-sama menjaga membina supaya Pilkada ini sukses berjalan dengan lancar dan damai,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Leonardus, karena kita harus netral. “Karena APDESI juga mengikuti aturan yang ada di Bawaslu dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (zek)

 

 

 

Berita Terkait

Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah
Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027
Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil
Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara
Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:16 WIB

Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani

Selasa, 15 September 2026 - 14:15 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027

Selasa, 15 September 2026 - 14:07 WIB

Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil

Selasa, 15 September 2026 - 12:13 WIB

Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara

Senin, 14 September 2026 - 19:38 WIB

Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 19:29 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 - 12:32 WIB

Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini

Berita Terbaru