1TULAH.COM, Muara Teweh – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, H Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo(Gogo-Helo) menyampaikan keberatan terhadap rencana KPU Kabupaten Barito Utara yang akan menggelar debat publik di Jakarta.
Mereka menilai rencana debat pertama yang bakal dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2024, di Studio Kompas TV Jakarta tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 alias cacat hukum.
Kordinnator Tim hukum dan Advokasi Paslon nomor urut satu (1), Malik Muliawan, saat jumpa pers mengatakan, menurut Pasal 19 angka 7 PKPU, debat publik seharusnya diselenggarakan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
Malik juga mencatat bahwa KPU Barito Utara tidak berkoordinasi dengan partai politik peserta pemilu dan tim kampanye, yang seharusnya menjadi langkah awal sebelum menetapkan lokasi debat.
“Ini jelas cacat hukum dan berpotensi menjadi objek sengketa. Kami mendesak KPU untuk mempertimbangkan kembali lokasi debat dan memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Malik di Posko Kemenangan Pasangan Gogo-Helo, Kamis 10 Oktober 2024 malam.
Tim hukum Gogo-Helo menambahkan bahwa meskipun KPU mengklaim telah melakukan koordinasi dengan stasiun TV, mereka tetap meminta agar debat diadakan di Barito Utara.
Menurut Malik, keputusan untuk menggelar debat di Jakarta tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi audiens utama dalam proses demokrasi ini.
Sementara Sekretaris tim pemenangan Gogo-Helo mengakui, pihak KPU ada menyampaikan terkait debat publik di Jakarta.
“Kami saat itu sempat kaget disampaikan KPU saat persiapan pencabutan nomor urut. Saat penuampaian kedua kami protes tapi tak diindahkan,” kata Muzakir Fahmi.
Komisionir KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarkat dan SDM, Roya Izmi Fitrianti, mengatakan, hasil pleno sudah ditetapkan bahwa, debat publik pertama dilakukan di Jakarta.
“Kita menggandeng televisi nasional untuk pelaksanaan debat. Semua kegiatan di fasilitasi oleh KPU,” kata Roya.
Jika ada paslon tak hadiur bagaimana? dikatakannya, paslon tak hadir harus membuat surat pernyataan. JIka tak hadir karena kegiatn keagamaan mendapat surat dari Kemenag. Jika alasan sakit dari dokter dan jika kemauna sendiri juga di buat alasannya.
“Kami di KPU tinggal mengumumkannya saja. Estimasi debat pada tangal 29 atau 30 Oktober. Penetapan debat publik di Jakarta juga sudah melalui tahapan dan rumusan lengkap. Kami mengakui paslon nomor urut 1 sempat melayangkan protes. Sudah kami bahas dan pleno nya tetap pelaksanaan di Jakarta,” tutup Roya Izmi Fitrianti.(*)
Penulis : Deni Hariadi