Terlibat Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, 9 Preman Bayaran Ditangkap: Ini Penampakan Wajahnya!

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembilan tersangka kasus pembubaran dan perusakan di acara diskusi FTA di Hotel Grand Kemang. (Antara)

Sembilan tersangka kasus pembubaran dan perusakan di acara diskusi FTA di Hotel Grand Kemang. (Antara)

1TULAH.COM-Polda Metro Jaya terus mengungkap kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang terjadi di Hotel Grand Kemang beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para tersangka ini diduga merupakan preman bayaran yang sengaja dikerahkan untuk membubarkan acara diskusi tersebut.

“Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Baca Juga :  Benarkah "Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi"? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

“Mereka melakukan tindakan anarkis dengan merusak fasilitas hotel dan menyerang peserta diskusi,” ujar Ade Ary.

Dari 9 tersangka, dua orang di antaranya berperan merusak barang-barang di lokasi kejadian, sementara yang lainnya melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta dan petugas keamanan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam dan alat-alat perusak.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindakan kekerasan, perusakan, dan gangguan ketertiban umum. Polisi berharap dengan tertangkapnya para pelaku, kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan lainnya.

Baca Juga :  KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Ade Ary menjelaskan penetapan enam tersangka baru ini setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

“Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti, ” katanya.

Ade Ary menambahkan keduanya ditangkap pada Sabtu (5/10) di kawasan Jakarta Timur.

Kemudian untuk empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, mereka semua melakukan perusakan terhadap barang ditangkap pada Minggu (6/10/2024) kemarin. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Berita Terbaru