Mantan Ketua PWI Barito Timur Dianggap Belum Kompeten:Kartu Biru PWI Dicopot Sepihak dan Diberhentikan dari Kepengurusan

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yartono. Foto : 1tulah.com/zakirin

Yartono. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Sehari setelah berfoto bersama Wartawan Senior M.Jaya yang akan maju untuk nahkodai PWI Barito Timur (Bartim), Yartono yang juga mantan ketua PWI dua Periode mendapatkan perlakuan dan tindakan yang sangat memilukan dari Ketua PWI Bartim yang masih aktif saat ini,Kamis (03/10/2024).

Hanya dengan alasan Yartono belum berkesempatan mengikuti Uji Kopetensi Wartawan (UKW) yang mana ada masalah dualisme kepemimpinan PWI Pusat dan berdampak pada gugurnya keanggotaan yang bersangkutan.

Yartono menyampaikan kepada rekan – rekan wartawan di Bartim, “Ya, ini kali kedua saya dizolimi setelah sebelumnya diberhentikan sepihak dari kepengurusan atau bendahara  PWI Bartim periode 2023-2025, kini malah dirinya dinyatakan keanggotaannya gugur oleh Ketua PWI Bartim, melalui surat nomor: 003/PWI-BT/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024,” keluh Yartono di Tamiang Layang

Menurut Yartono, sebagai pemegang kartu biru dengan Nomor Anggota 18.00.17687.15B yang bekerja di Media HU Tabengan masih berlaku hingga 30 Maret 2025, menilai tindakan ini memperkeruh suasana dan mungkin ada motif tertentu, sebab dengan adanya dualisme kepengurusan PWI Pusat, pelaksanaan UKW di bekukan dewan Pers.

Sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan apalagi melanggar  PDART  PWI, tapi masalah PWI Kabupaten sok berkuasa  dan melangkahi kewenangannya memberhentikan anggota tanpa peringatan.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Ditambahkan dia, yang berhak memberhentikan dan menyatakan gugurnya keanggotaan PWI adalah PWI Pusat bukan PWI Kabupaten, jadi yang melampaui kewenangan dan melanggar PDART adalah PWI Kabupaten.

Lebih lanjut, Yartono mengatakan meskipun dalam isi suratnya, Ketua PWI Barito Timur Prasojo Eko Aprianto menjelaskan bahwa dikeluarkannya Yartono dari anggota biasa PWI Bartim mengungkapkan surat PWI Pengurus Pusat Nomor 274/PWI-P/LXXVIII /2024 Perihal keputusan Konkernas tentang Diskresi perpanjangan KTA, dengan ini keanggotaan saudara yartono gugur dikarenakan sampai 30 September 2024 belum mengikuti Uji Kometensi Wartawan (UKW), sesuai dengan surat PWI Pusat  poin nomor empat (4) yang berisikan bahwa : Seluruh anggota PWI wajib lulus UKW. Bagi anggota PWI yang belum kompoten dan KTA aktif berlaku sampai 30  September 2024 untuk mengikuti UKW, setelah tanggal tersebut ,semua anggota biasa yang  belum UKW dinyatakan gugur.

Sebagai mantan Ketua PWI Barito Timur dua (2) periode (2018-2020 ,2020-2022) yang secara resmi dilantik oleh ketua umum PWI Pusat melalui PWI Provinsi Kalimantan Tengah ,justru balik mempertanyakan isi selebaran surat yang dilayangkan oleh Ketua PWI Bartim Prasojo Eko Aprianto yang seoleh-olah melebihi kewenangan dari PWI Pusat, yang dengan dualisme ini mestinya dalam status qou, atau tidak dilaksanakan apalagi UKW PWI di hentikan Dewan Pers.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Yartono yang biasa disapa Ngekek atau Yulius ini menyampaikan Keputusan atau surat PWI Kabupaten Bartim ini sangat tendensius dan ngawur, sebab UKW tidak ada ko dijadikan alasan, jadi dari fakta yang ada, jasa dan perjuangan selama menjabat sebagai Ketua PWI di perode kedua tahun 2021 pernah menyelenggarakan UKW  se-Kalteng yang di biayai oleh Pemda Bartim dengan anggaran sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Pulu Juta Rupiah)  yang bertempat di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Tamiang Layang, Kabupaten Bartim.

“Dengan adanya pemberhentian ini, dirinya akan meminta klarifikasi PWI Provinsi Kalimantan Tengah dan PWI Pusat, sebagai upaya meminta keadilan dan jika tidak ditanggapi maka akan melakukan upaya hukum,” ucap Yartono

Sementara itu ketua PWI Barito Timur Prasojo Eko maupun Sekretarisnya Devina Risti, belum bisa ditemui untuk dilakukan dikonfirmasi. (zek).

 

Berita Terkait

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru

Ketua Pengcab ORADO Murung Raya, Reno S.Kom

Berita

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB