Pilkada 2024, Sekda Bartim Ingatkan ASN Tetap Netral

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Panahan Moetar. Foto:Zakirin/1tulah.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Panahan Moetar. Foto:Zakirin/1tulah.com

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Panahan Moetar, memberikan penegasan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bartim agar tetap menjaga netralitas.

Hal ini disampaikan Panahan Moetar usai mengikuti rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bartim, Senin (23/09/2024).

“Hari ini kita sudah menyaksikan bersama-sama penetapan nomor untuk masing-masing pasangan calon dan ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Sebagai ASN, kita harus tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tegas Panahan.

Baca Juga :  Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

ASN Sebagai Pelayan Publik

Lebih lanjut, Panahan mengingatkan bahwa ASN merupakan pelayan publik yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya diskriminasi. “ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya masing-masing, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai karena Pilkada, pelayanan kepada masyarakat terganggu,” imbuhnya.

Pentingnya Netralitas ASN

Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika ASN tidak netral, maka dapat memicu terjadinya konflik dan perpecahan di masyarakat.

Sanksi bagi ASN yang Tidak Netral

Baca Juga :  Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas, Panahan menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sanksi bagi ASN yang tidak netral bisa berupa sanksi administratif, bahkan bisa sampai pada pemecatan,” tegasnya.

Panahan berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bartim dapat memahami dan melaksanakan dengan baik arahan terkait netralitas ASN.

“Saya berharap seluruh ASN dapat menjaga netralitas dan fokus pada tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bartim dapat berjalan dengan aman, damai, dan sukses,” tutupnya. (zak)

 

 

Berita Terkait

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet
Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi
Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri
DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit
Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak
Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027
Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG
Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Berita Terbaru