1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi terkait regulasi kampanye dan dana kampanye. Kegiatan yang berlangsung di aula Dinas Pendidikan, Kamis (19/09/2024) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.
Pelaksana Harian Ketua KPU Barito Timur, Zainal Hamli, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi ini. “Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi seluruh peserta pemilu, terutama dalam hal pelaksanaan kampanye. Dengan pemahaman yang sama terhadap aturan, kita dapat menciptakan suasana kampanye yang kondusif dan demokratis,” ujar Zainal.
Materi Sosialisasi
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Barito Timur menyampaikan berbagai materi penting, di antaranya:
- Regulasi kampanye: Peserta sosialisasi diberikan penjelasan mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye, mulai dari waktu kampanye, materi kampanye, hingga penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK).
- Dana kampanye: KPU juga memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
- Penentuan titik APK dan lokasi rapat umum: Peserta diajak untuk berdiskusi dan menyepakati lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK dan pelaksanaan rapat umum.
KPU Kabupaten Barito Timur berharap melalui sosialisasi ini, seluruh peserta pemilu dapat memahami dan menjalankan aturan kampanye dengan baik. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan suasana pilkada yang damai, aman, dan lancar. Mari kita jadikan pilkada ini sebagai pesta demokrasi yang sesungguhnya,” ajak Zainal.
Sementara itu, tampak hadir pula dalam kegiatan ini Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Kejaksaan, Perwakilan dari Polres, Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok, Bawaslu, tim pemenangan dan LO tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Timur serta undangan lainnya.(zak)