Jangan Asal! Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus 2024

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cara pasang bendera merah putih yang benar. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi cara pasang bendera merah putih yang benar. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Pemerintah telah mengatur pemasangan bendera Merah Putih untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus mendatang.

Pemasangan bendera Merah Putih itu bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta Tanah Air.

Masyarakat bisa mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara pasang Bendera Merah Putih yang benar?

Aturan Pemasangan Bendera Negara

Aturan terkait pemasangan Bendera Merah Putih juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera.

Apa sajakah poin-poin penting itu? Nah, berikut ini adalah aturan selengkapnya yang perlu Anda perhatikan:

Baca Juga :  Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu, maka pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi. baik di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah akan memberikan Bendera Negara kepada warga-warna yang tidak mampu

Baca Juga :  KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga perlu dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.

Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar

Selain aturan pasang bendera Merah Putih juga penting untuk diketahui supaya bendera tidak jatuh ke tanah.

Sesuai dengan Pasal 13, pemasangan Bendera Merah Putih haru memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Bendera Negara harus dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali, harus diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, harus dipasang membujur rata.

Bagaimana, sekarang sudah tidak bingung lagi bagaimana cara pasang Bendera Merah Putih yang benar, bukan?

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Berita Terbaru