1tulah.com, TAMIANG LAYANG -Sidang kasus dugaan pencurian buah sawit di PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) memasuki babak baru dengan adanya sejumlah kejanggalan yang diungkap oleh kuasa hukum terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada Selasa (30/7/2024) menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Moch. Isa Nazarudin didampingi anggota majelis hakim, berlangsung dengan mendengar keterangan dari saksi dari jaksa penuntut umum satu orang dan saksi yang meringankan terhadap dua terdakwa 1 inisial (MSP) dan terdakwa 2 (PS) satu orang.
Kuasa hukum terdakwa, Sabtuno, SH, menyoroti ketidaksesuaian keterangan saksi pelapor dengan fakta yang ada. Menurutnya, saksi pelapor tidak memiliki bukti yang kuat terkait keterlibatan terdakwa dalam pencurian tersebut. Sabtuno juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain, yaitu pemilik Surat Perintah Kerja (SPK) berinisial H.
“Saksi meringankan yang kami hadirkan memberikan keterangan yang sangat jelas bahwa yang mengangkut buah sawit adalah pemilik SPK, bukan terdakwa,” tegas Sabtuno. Ia juga menduga adanya tekanan terhadap terdakwa saat memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi hal ini, Sabtuno meminta agar pihak penyidik memeriksa pemilik SPK untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Ia yakin dengan pemeriksaan terhadap pemilik SPK, kasus ini akan menjadi lebih terang benderang.
Sementara usai sidang Kuasa Hukum Terdakwa, Sabtuno, SH menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini mendengar keterangan dan pemeriksaan saksi penuntut yang dihadirkan dari Jaksa dan satu orang dari kita.
Menurut Sabtuno ada kejanggalan dan pihaknya akan membongkar siapa saja pihak yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Tadi yang sangat disesalkan dari saksi pelapor tidak ada keterangan yang cukup signifikan ya terkait dengan kasus ini karena saudara saksinya sendiri TP (inisial) tidak pernah mengetahui, bagaimana persis kronologis terjadinya peristiwa dugaan pencurian ini,” ucap Sabtuno
Menurutnya untuk membantah semua tuduhan-tuduhan yang ada terhadap klien, maka pihaknya menghadirkan juga saksi yang meringankan E (saksi). Dan dalam keterangannya sangat jelas bahwa yang mengangkut buah tersebut memang pemilik Surat Perintah Kerja (SPK) yakni H (inisial)
“Maka yang berkaitan dengan pengantaran buah itu sudah bukan tanggung jawab Kerani atau bukan tanggung jawab dari terdakwa satu, tapi tanggung jawab dari pemilik SPK. Nah cuman sangat disayangkan pemilik SPK sampai hari ini tidak pernah dipanggil, makanya tadi juga Hakim sempat nyeletuk seharusnya saudara H ini dipanggil juga untuk menyampaikan keterangan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Sabtuno, karena disampaikan juga tadi waktu pemeriksaan terdakwanya juga disampaikan oleh terdakwa dua menyampaikan bahwa terdakwa satu tidak tahu menahun tentang pengantaran buah, yang tahu itu cuman terdakwa dua yaitu supirnya si PS itu tadi dengan diperintah atau disuruh dirayu oleh bosnya untuk mengantar ke PT SGM bukan Indopenta.
“Memang dijanjikan untuk segala sesuatunya aman disampaikan seperti itu, makanya untuk pengantar buah (sawit) dijanjikan itu untuk pengangkutan sekitar Rp 300.000;. Kalau dari plasma ke Indopenta kan tidak sampai 300.000 per rite nya, tapi kalau atas dasar buat pribadi baru bisa tembus sampai Rp 300.000,” jelas Sabtuno.
Tidak hanya itu, Sabtuno yang dipercayakan sebagai kuasa hukum membeberkan bahwa terdakwa dua berani atau mau menjalankan perintah yang juga tergiur dengan bujuk rayu. Kemudian juga disampaikan kalau hanya terdakwa saja yang mengantar buah ke PT SGM tidak akan bisa dan pasti ditolak, karena yang bisa itu yang punya SPK.
“Terdakwa dua PS enggak punya SPK, harus pakai atas nama H, nanti masalahnya menyambung dengan keterangan dari terdakwa dua. Memang itu ada perintah dari pemilik SPK saudara H, makanya kami harap supaya lebih terang benderang permasalahan ini dan tempat sasaran bertanggung jawabnya ya mohon supaya penyidik juga memanggil nantinya saudara H ini terkait dengan keterlibatannya,” tegasnya.
Sabtuno juga berasumsi tidak mungkin PS mengantar buah ke PT SGM dengan inisiatif pribadi karena PS tidak punya SPK.
Adapun pada kasus tersebut, keterlibatan pihak perusahaan, sejauh ini Sabtuno belum mengetahui, namun akan terus mencari bukti dan membongkar para pihak yang turut terlibat.
“Kita tidak tahu, kalau menurut keterangan terdakwa baru pertama kali, tapi dari keterangan Saksi awal mulanya perkara ini adanya kecurigaan, laporan dari plasma 1 itu tidak pernah sesuai target (hasil buah) karena sebenarnya luasan lahan plasma satu dengan lahan plasma dua itu lebih luasan plasma satu, tapi hasilnya lebih besar plasma dua. Nah makanya muncullah kecurigaan, kenapa plasma satu ini kok hasilnya sedikit, apakah ada permainannya atau bagaimana, nah inilah yang dikejar oleh saksi kita waktu itu,” terang Sabtuno.
Mungkin saja, lanjut Sabtuno menjelaskan, kita enggak tahu kan, mungkin saja beberapa kali atau seperti apa, tapi kalau menurut keterangan di Pengadilan tadi hanya baru pertama kali, sebutnya.
“Kalau kami untuk meringankan terdakwa satu ya, kalau terdakwa dua tadi sudah jelas disampaikan memang dengan sadar dia (MSP) melakukan hal tersebut, tapi dengan atas dasar perintah dan memang seharusnya H (pemilik SPK) bertanggung jawab, cuma untuk terdakwa satu yang tidak tahu apa-apa ini tadi, kita sampaikan alat bukti surat berupa barcode pengiriman. Nah dari barcode pengiriman itu sudah jelas ya tujuan pengirimannya ke Indopenta, bukan ke PT SGM,” ungkapnya.
Jadi kalau sampai diantar ke PT SGM itu bukan tanggung jawab dari terdakwa satu tapi terdakwa dua, ungkap Sabtuno menerangkan. Pada kasus tersebut, Sabtuno merasa ada kejanggalan setelah berjalannya persidangan sehingga pihanya menegaskan akan melanjutkan kasus tersebut hingga semua terungkap.
“Sangat jelas tadi keterangan dari terdakwa juga menyanggah apa yang ada di dalam BAP, karena terdakwa merasa pada saat pemeriksaan itu ada pengaruh tekanan. Sudah menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya tapi malah dibalik diancam dalam artian dipengaruhi secara psikisnya, menakut-nakuti para terdakwa sehingga akhirnya ya ikut-ikut saja,” jelas Sabtuno.
Ia juga merasa ada kejanggalan yang terbuat di berkas BAP yang diketahui berkas tersebut dibuat tanggal 19, sedangkan menurut keterangan terdakwa itu baru dibuat tanggal 20 dan penetapan tersangka tanggal 19, baru diperiksa tanggal 20. Sedangkan Saksi Pelapor baru selesai pemeriksaan itu tanggal 20 subuh.
“Harusnya lengkapi dulu keterangan para saksi ini, setelah lengkap keterangan para Saksi dan alat buktinya sudah cukup baru ditetapkan sebagai tersangka, tapi ini ditetapkan sebagai tersangka dulu,” tuturnya.
Selain itu, Sabtuno selaku kuasa hukum menegaskan setelah hasil dari Persidangan, kalau memang keterangan-keterangan sudah dimuat dalam berita acara Persidangan, kemudian ada putusannya dan ada keterangannya yang disampaikan akan menjadi dasar membongkar pihak yang terlibat.
“Di situ jadi dasar kami nanti untuk menuntut balik H (pemilik SPK), begitu juga kalau banyak permasalahan -permasalahan yang ada di penyidikan, ya penyidik juga akan kami laporkan,” pungkasnya. (zek)