1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menangkap Ujang Iskandar, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pemerintah daerah.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 15.45 WIB, Jumat (26/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Ujang ditangkap sesaat setelah kembali dari Vietnam. “Ujang Iskandar diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 WIB,” ujar Harli dalam pernyataannya.
Ujang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, diduga terlibat dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Daerah Perkebunan Agro Utama Mandiri, pada tahun 2009. Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
Menurut Harli Siregar, perkara ini akan ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. “Kasus ini ditangani oleh Kejati Kalimantan Tengah. Detail lebih lanjut akan dirilis setelah investigasi lebih dalam,” jelas Harli.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Kejaksaan Agung memastikan akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas. Penangkapan Ujang Iskandar ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengawal kasus-kasus besar, terutama yang melibatkan pengelolaan dana publik.
Saat ini, Ujang Iskandar sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memperjelas keterlibatannya dalam kasus ini. Masyarakat pun menanti perkembangan selanjutnya dan berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil. (Adi)