SYL Akui Beri Uang Kepada Firli Bahuri Rp1,3 M

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (sumber: suara.com)

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (sumber: suara.com)

 

1TULAH.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku telah memberikan uang senilai total Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

SYL menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian, karena menurut pengecekannya, tidak ada masalah di kementeriannya.

SYL menyatakan bahwa penyerahan uang itu lebih merupakan bentuk persahabatan dengan Firli, mengingat mereka sering bertemu dalam rapat kabinet.

SYL merinci bahwa uang tersebut diberikan dalam dua kali penyerahan Rp500 juta dan Rp800 juta.

Baca Juga :  KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Uang sebesar Rp500 juta diserahkan dalam bentuk valuta asing (valas) melalui ajudan masing-masing saat SYL diundang bermain bulu tangkis bersama Firli di GOR Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sedangkan uang sebesar Rp800 juta diserahkan melalui Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang merupakan saudara SYL dan pernah bekerja di bawah Firli ketika Firli menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Tindakan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Mereka didakwa mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan f, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berita Terbaru