Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ancam Banding Usai Tak Terima Putusan Hakim

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Terima Putusan Hakim Walau Divonis Ringan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ancam Banding.  (sumber: suara.com)

Tak Terima Putusan Hakim Walau Divonis Ringan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ancam Banding. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Walau telah divonis ringan, eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sepertinya tak terima atas putusan hakim dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Karen pun bersiap untuk mengajukan banding terkait vonis sembilan tahun penjara yang sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Upaya banding Karen Agustiawan tersebut disampaikan lewat pengacaranya, Luhut MP Pangaribuan.

“Tim advokat akan banding,” ujar Luhut kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga :  Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Luhut mengklaim jika hukum dan hati nurani dalam vonis Karen sudah mati. Karena, Ia meyakini tak ada conflict of interest melawan hukum yang dilakukan kliennya.

“Karena ikut ‘tertidur’ hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas, dan lain sebagainya,” ungkap dia.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Sebelumnya,Karen Agustiawan divonis hukuman 9 tahun penjara sebab dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian LNG Pertamina.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Maryono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Maryono saat membackan amar putusan.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Berita Terbaru