Jelang Pilkada, Pj Bupati Barsel Ingatkan Netralitas ASN

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Deddy Winarwan, Pj Bupati Barsel (kiri) saat menghadiri rapat Paripurna ke-4, yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (3/6/2024). Foto. Alifansyah/1tulah.com

H. Deddy Winarwan, Pj Bupati Barsel (kiri) saat menghadiri rapat Paripurna ke-4, yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (3/6/2024). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Pj Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, H. Deddy Winarwan bersama jajarannya menghadiri Rapat Paripurna ke-4 tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat, Senin (3/6/2024).

Pj Bupati menyampaikan, Rapat Paripurna tersebut beragendakan tentang mendengarkan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Barsel tahun anggaran 2023, dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barsel tahun 2025-2045.

Hal tersebut, lanjutnya, sesuai amanat dari UU nomor 23 tahun 2014 pasal 65, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan RPJPD, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD 2025-2045..

“Di mana RPJPD ini akan menjadi acuan bagi seluruh calon Kepala Daerah untuk menyampaikan visi misi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti terutama di Kabupaten Barsel,” ujar Pj Bupati.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri

Ia menerangkan, sebagaimana amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam rangka menindaklanjuti  Peraturan Mendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, disebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dokumen Raperda RPJPD untuk dibahas bersama pihak DPRD.

“Di mana dokumen RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun kedepan, yang berisikan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” terang pria lulusan IPDN angkatan tahun 2000 itu.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati H. Deddy Winarwan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, dan seluruh Kepala Desa (Kades) serta aparat desa untuk dapat bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Barsel, dimana berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 pasal 9, mengamanatkan bahwa seluruh ASN wajib netral.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!

Ia menambahkan, seandainya masyarakat ada yang mengetahui atau mendapati baik dari ASN, PPPK dan Kades serta jajarannya terlibat dalam pokitik praktis, diharapkan segera melaporkan dengan pihak pemerintah dengan membawa bukti-bukti yang akurat, sehingga untuk menegakkan hukuman disiplin ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait yang menanganinya.

“Untuk itu, saya minta kepada seluruh PNS, PPPK dan Kades serta jajaranya tidak boleh terlibat politik praktis, mari kita dukung tugas-tugas KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten yang bersemboyan Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini dengan aman, damai dan sukses,” kata H. Deddy Winarwan. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Jembatan Lahei
Ketua DPRD Barito Utara Ikuti Pelantikan Direksi Perusda Batara Membangun
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Jembatan Lahei

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketua DPRD Barito Utara Ikuti Pelantikan Direksi Perusda Batara Membangun

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Berita Terbaru