Bayar BPJS Kesehatan Bisa Lewat KRIS, Kelas 1 Merasa Dirugikan

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa

 

1TULAH.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan secara bertahap menghapus sistem kelas pada tahun ini. Kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meskipun demikian, perubahan ini menimbulkan polemik di kalangan peserta BPJS Kesehatan, terutama mereka yang berada di kelas 1, yang merasa dirugikan karena selama ini mereka membayar iuran lebih tinggi untuk pelayanan yang akan disetarakan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa KRIS diimplementasikan untuk meningkatkan kenyamanan bagi pasien rawat inap BPJS Kesehatan.

Dia menyatakan bahwa manfaat yang akan diterima peserta BPJS Kesehatan kelas 1 tidak akan berubah meskipun sistem kelas dihapus.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Menurut Melkiades, kenyamanan adalah hal yang harus dirasakan oleh semua peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Implementasi KRIS bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan dalam pelayanan rawat inap, memastikan bahwa standar kenyamanan minimal terpenuhi di seluruh daerah, dari Papua hingga Aceh.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum dapat memastikan bagaimana perbedaan antara KRIS dan sistem kelas saat ini, termasuk besaran iuran yang akan dibebankan kepada peserta. Evaluasi terhadap hal ini masih berlangsung, dan keputusan final akan dibuat setelah evaluasi selesai.

Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menegaskan bahwa tarif dan manfaat KRIS akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi selama masa transisi, dengan penetapan paling lambat pada 1 Juli 2025. Evaluasi ini mengikuti implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa KRIS akan mewajibkan rumah sakit untuk menyediakan maksimal empat tempat tidur per kamar dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter. Setiap tempat tidur juga harus dilengkapi dengan tabung oksigen dan bel panggilan tenaga kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan yang harus dipenuhi sesuai KRIS, termasuk ventilasi udara, pencahayaan, suhu ruangan, dan kamar mandi dalam ruang rawat inap.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Berita Terbaru