1TULAH.COM – Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta resmi melaporkan oknum Pendeta Gilbert Lumoindong (GL) terkait kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.
“Memperhatikan situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL (Gilbert Lumoindong) tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL, ” kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 April 2024.
“Pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum, ” sambungnya.
Pitra juga mengatakan KPI menyesalkan sikap Pendeta GL yang membuat candaan terkait zakat dan salat sambil ditertawai oleh jemaahnya, hal itu membuat Kongres Pemuda Indonesia yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung.
Oleh karena itu KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor sudah membuat Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 19 Januari 2024.
Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Pendeta Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti, ” kata Pitra yang juga sebagai kuasa hukum dari pelapor.
Sebelumnya Pendeta Gilbert Lumoindong juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Dalam laporan itu Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.
Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong.
“Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendalaman video ceramah itu, termasuk pelapor dalam kasus tersebut yakni Farhat Abbas.
“Termasuk pendalaman barang bukti yang beredar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah,” ungkapnya.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com




![Sheila on 7 dikenal sebagai salah satu band yang loyal dengan penggemarnya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/so7-360x200.jpg)
![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)



![Ilustrasi Rupiah keok di hadapan dolar. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/rupiah-pekan-depan-225x129.jpg)
![Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. [ANTARA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/kapolda-kaltim-225x129.jpg)






![Ilustrasi Rupiah keok di hadapan dolar. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/rupiah-pekan-depan-360x200.jpg)



![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



