Bupati Barito Utara Kalah Lagi, Banding Terkait Dikembalikannya Jabatan Kades Linon Besi II di Tolak PTUN Banjarmasin

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didi Rosell, mantan Kades Linon Besi II yang diberhentikan didampingi kuasa hukumnya, Rusdi Agus Sutanto SH saat mengikuti persidangan di PTUN palangka Raya.Foto.Didi/1tulah.com

Didi Rosell, mantan Kades Linon Besi II yang diberhentikan didampingi kuasa hukumnya, Rusdi Agus Sutanto SH saat mengikuti persidangan di PTUN palangka Raya.Foto.Didi/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh- Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menolak pengajuan banding Bupati Barito Utara terkait dikembalikannya jabatan dan kedudukan awal Kades Linon Besi II, Didi Rossel.

Sidang terbuka secara elektronik itu diumumkan pada Selasa, tertanggal 13 Februari 2024.

Redaksi 1tulah.com baru mendapatkan kiriman hasil putusan bading, Rabu 13 Maret 2024 di kirimkan oleh  Kuasa Hukum mantan Kades Linon Besi II, Rusdi Agus Sutanto.

Berita terkait : Kalah Digugat Mantan Kades Bupati Barito Utara Banding ke PTUN Palangka Raya, Rusdi SH : Tergugat Tidak Paham Permasalahan

Dalam putusan Nomor 95/B/2023/PT.TUN.BJM, tiga hakim, Ketua Hakim majelis, Edi Firmansyah, Hakim Anggota, Sumarto SH dan Hakim anggotya, Esau Ngefak, menyatakan, dan mengadili :

  1. Menerima permohonan banding dari pembanding/semula tergugat,
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya nomor: 12/G/2023/PTUN.PLK tanggal 14 Nopember 2023, yang dimohonkan banding.
  3. Menghukum pembanding/semula tergugat (Bupati Barito Utara) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp250.000.

Sebelumnya, 6 kuasa hukum Bupati Barito Utara, masing-masing, Mardha Fatiah, Sugeng Waluyo, Sumadi Kamarol Yaqin, Eli Suswita Heni, Asteriana Afiati dan Difa Ayu Oktarina, mengemukakan dalam memori bandingya, tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama (Palangka Raya), dan memohon Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin memutuskan, dalam perkara pokok :

  1. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha  Negara Palangka Raya nomor: 12/G/2023/PTUN.PLK tanggal 14 Nopember 2023.
  2. Menyatakan sah Keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/175/2023, tanggal 5 Mei 2023, tentang pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatn Gunung Purei, atas nama Didi Rossel, dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Linon Besi II, atas nama Hardiwan.
Baca Juga :  Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Berita terkait : Ini Tanggapan DPRD Barut dan Kuasa Hukum Terkait Langkah Pemkab Barut Kalah lalu Bersiap Banding

Sementara 3 hakim Majelis di PTUN Banjarmasin dalam putusannnya, menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan nomor :12/G/2023/PTUN.PLK.  Pertimbanganya antara lain :

  1. Objek sengketa yang dimohonkan untuk dinyatakan batal atai tidak sah adalah berupa keputusan Bupati Barito Utara nomor : 188.45/175/2023, tanggal 5 Mei 2023.
  2. Penggugat mendalilkan prosedur dan substansi penerbitan objek sengketa telah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan dan asa-asas umum pemerintahan yang baik antara kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan dan asas kepentingan umum.
  3. Mengenai keberatan-kebaratan pembanding sebagaimana termuat di dalam memori banding, tidak terdapat  hal baru dapat melemahkan pertimbangan hukum dan putusan pengadilan PTUN Palangka Raya. Karenanya memori banding patut dikesampingkan.
  4. Karena putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan maka menurut pasal 110 undang-undang nomor 5  tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pembanding dianggap sebagai pihak yang kalah dalam perkaranya dihukum membayar biaya perkara sejumlah  yang tercantum dalam amar perkara.
Baca Juga :  Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Berita terkait : Kalah di PTUN Lawan Kades Linon Besi Diberhentikan dari Jabatan, Pemkab Barut Ambil Langkah Banding

Sekedar diketahui, putusan PTUN Palangka Raya, dalam amar putusan, salah satunya berbunyi  Didi Rossel (penggugat) dipulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai kepala  desa dan dikembalikan menjabat Kepala Desa Linon Besi II.

Hinga berita ini tayang belum didapat konfirmasi dari k,uasa hukum Bupati Barito Utara. namun media ini akan terus berusaha melakukan konfirmasi, apakah dengan dua kali kekalahan ini akan mengajukan langkah hukum lain atau sebaliknya mengembalikan kedudukan dan jabatan mantan kades Linon Besi II.(*)

Penulis : Deni Hariadi

Editor : Adi

Berita Terkait

Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara
Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center
Bupati Barito Utara Shalahuddin Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Nadalsyah
Polres Barito Utara Berikan Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Makin Erat
Anggota PWI Barito Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati H. Shalahuddin
Tes Urine Mendadak Digelar, Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba
PT NPR Dorong Penyelesaian Tali Asih Lahan dengan Pendekatan Kearifan Lokal
Pemerintah Didorong Hadir Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Bupati Barito Utara Shalahuddin Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Nadalsyah

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Polres Barito Utara Berikan Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Makin Erat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Anggota PWI Barito Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati H. Shalahuddin

Rabu, 30 September 2026 - 14:07 WIB

Tes Urine Mendadak Digelar, Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba

Kamis, 24 September 2026 - 13:29 WIB

PT NPR Dorong Penyelesaian Tali Asih Lahan dengan Pendekatan Kearifan Lokal

Senin, 21 September 2026 - 12:15 WIB

Pemerintah Didorong Hadir Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB