1TULAH.COM, Muara Teweh- Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menolak pengajuan banding Bupati Barito Utara terkait dikembalikannya jabatan dan kedudukan awal Kades Linon Besi II, Didi Rossel.
Sidang terbuka secara elektronik itu diumumkan pada Selasa, tertanggal 13 Februari 2024.
Redaksi 1tulah.com baru mendapatkan kiriman hasil putusan bading, Rabu 13 Maret 2024 di kirimkan oleh Kuasa Hukum mantan Kades Linon Besi II, Rusdi Agus Sutanto.
Berita terkait : Kalah Digugat Mantan Kades Bupati Barito Utara Banding ke PTUN Palangka Raya, Rusdi SH : Tergugat Tidak Paham Permasalahan
Dalam putusan Nomor 95/B/2023/PT.TUN.BJM, tiga hakim, Ketua Hakim majelis, Edi Firmansyah, Hakim Anggota, Sumarto SH dan Hakim anggotya, Esau Ngefak, menyatakan, dan mengadili :
- Menerima permohonan banding dari pembanding/semula tergugat,
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya nomor: 12/G/2023/PTUN.PLK tanggal 14 Nopember 2023, yang dimohonkan banding.
- Menghukum pembanding/semula tergugat (Bupati Barito Utara) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp250.000.
Sebelumnya, 6 kuasa hukum Bupati Barito Utara, masing-masing, Mardha Fatiah, Sugeng Waluyo, Sumadi Kamarol Yaqin, Eli Suswita Heni, Asteriana Afiati dan Difa Ayu Oktarina, mengemukakan dalam memori bandingya, tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama (Palangka Raya), dan memohon Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin memutuskan, dalam perkara pokok :
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya nomor: 12/G/2023/PTUN.PLK tanggal 14 Nopember 2023.
- Menyatakan sah Keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/175/2023, tanggal 5 Mei 2023, tentang pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatn Gunung Purei, atas nama Didi Rossel, dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Linon Besi II, atas nama Hardiwan.
Berita terkait : Ini Tanggapan DPRD Barut dan Kuasa Hukum Terkait Langkah Pemkab Barut Kalah lalu Bersiap Banding
Sementara 3 hakim Majelis di PTUN Banjarmasin dalam putusannnya, menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan nomor :12/G/2023/PTUN.PLK. Pertimbanganya antara lain :
- Objek sengketa yang dimohonkan untuk dinyatakan batal atai tidak sah adalah berupa keputusan Bupati Barito Utara nomor : 188.45/175/2023, tanggal 5 Mei 2023.
- Penggugat mendalilkan prosedur dan substansi penerbitan objek sengketa telah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan dan asa-asas umum pemerintahan yang baik antara kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan dan asas kepentingan umum.
- Mengenai keberatan-kebaratan pembanding sebagaimana termuat di dalam memori banding, tidak terdapat hal baru dapat melemahkan pertimbangan hukum dan putusan pengadilan PTUN Palangka Raya. Karenanya memori banding patut dikesampingkan.
- Karena putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan maka menurut pasal 110 undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pembanding dianggap sebagai pihak yang kalah dalam perkaranya dihukum membayar biaya perkara sejumlah yang tercantum dalam amar perkara.
Berita terkait : Kalah di PTUN Lawan Kades Linon Besi Diberhentikan dari Jabatan, Pemkab Barut Ambil Langkah Banding
Sekedar diketahui, putusan PTUN Palangka Raya, dalam amar putusan, salah satunya berbunyi Didi Rossel (penggugat) dipulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai kepala desa dan dikembalikan menjabat Kepala Desa Linon Besi II.
Hinga berita ini tayang belum didapat konfirmasi dari k,uasa hukum Bupati Barito Utara. namun media ini akan terus berusaha melakukan konfirmasi, apakah dengan dua kali kekalahan ini akan mengajukan langkah hukum lain atau sebaliknya mengembalikan kedudukan dan jabatan mantan kades Linon Besi II.(*)
Penulis : Deni Hariadi
Editor : Adi

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Harga BBM Pertamax Masih belum dinaikan oleh Pertamina .[ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/harga-pertamax-225x129.jpg)
![Kolase foto Ade Armando dan Abu Janda. [Suara.com/Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/ade-armado-janda-225x129.jpg)





![Harga BBM Pertamax Masih belum dinaikan oleh Pertamina .[ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/harga-pertamax-360x200.jpg)




![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



