DPRD Murung Raya Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumiadi

Rumiadi

1tulah.com, Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi mengapresiasi kinerja para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di wilayah itu.

Anggota Komisi II DPRD Mura Rumiadi mengungkapkan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan Rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Mura ada silang pendapat hingga bersitegang bahkan melontarkan perkataan yang keras sebagai bentuk ekspresi mengemukakan pendapat.

“Sudah barang tentu yang namanya partai tidak bersalah tetapi oknumnya yang bersalah, itu harus dimaklumi. Karena segala sesuatu itu berawal dari niat yang baik namun belum tentu juga hasilnya baik. Itulah upaya kita kerjakan dan semoga apa yang dilaksanakan sampai hari ini membawa manfaat bagi warga Mura terutama Parpol-parpol yang sudah mendapatkan representasi suara pada
pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Rumiadi Sabtu (1/3/2024)

Baca Juga :  Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Secara garis besar Lanjut politisi PDIP Ini, bahwasanya para penyelenggara pemilu di Kabupaten Mura telah mengaplikasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh kegiatan sampai dengan hari ini, mulai dari pleno KPPS, Pleno PPK sampai dengan Pleno KPU pada malam hari ini berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan terutama oleh KPUD Mura,” Imbuhnya

Rumiadi juga memohon maaf jika dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu ada hal yang menyinggung atau boleh dikatakan menggurui, mendikte pihak penyelenggara pemilu. Sebab semua itu dilakukan demi tersampaikannya
amanat Undang-Undang demi tegaknya sebuah aturan. (Sur

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terbaru