Antisipasi Tercoblos Atau Rusak, KPU Minta Pemilih Cek Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Suara

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

1TULAH.COM – KPU RI menganjurkan pemilih di TPS untuk memeriksa surat suara sebelum masuk ke bilik suara, demi memverifikasi bahwa surat suara tersebut dalam keadaan baik.

“Sebelum masuk (ke bilik suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

“Semestinya pemilih menggunakan kesempatan nya untuk cek dulu surat suara di luar,” imbuhnya.

Hasyim mengungkapkan bahwa jika surat suara tidak memenuhi standar kualitas, itu dianggap rusak. Para pemilih memiliki hak untuk menukar surat suara tersebut, namun hal ini hanya dapat dilakukan jika terdapat surat suara tambahan yang tersedia.

Baca Juga :  Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

“Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya nggak cukup ya nggak bisa,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 pasal 26 ayat (4), penggantian surat suara hanya diizinkan sekali oleh setiap pemilih, dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara cadangan.

Baca Juga :  Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK

“Surat suara cadangan ada 2% dari jumlah DPT. Katakanlah dapatnya 300 jadi cadangan nya cuma 6 lembar,” tuturnya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jika seorang pemilih membuka surat suara dan menemukan bahwa surat suara tersebut rusak atau jika pemilih membuat kesalahan dalam mencoblosnya, maka pemilih berhak meminta penggantian surat suara tersebut. Namun, permintaan penggantian hanya diperbolehkan dilakukan sekali saja.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga
Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang
Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK
Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat
Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan
Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!
Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Rabu, 30 September 2026 - 16:04 WIB

Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

DPRD Kalteng Tetapkan Renja 2027 dan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-8

Berita Terbaru

Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag., bertindak sebagai inspektur upacara pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (1/10/2026).

Seruyan

Nilai Pancasila Tidak Sekadar Menjadi Seremonial

Jumat, 2 Okt 2026 - 16:17 WIB