Ingat Besok PNS Gajian! Segini Gaji yang Akan Masuk ke Rekening

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Freepik

Sumber: Freepik

1TULAH.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rincian peningkatan tersebut terdapat dalam dokumen hukum bernomor Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2024, yang mencakup perubahan kesembilan belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai regulasi gaji PNS.

Pasal I Ayat 1 menjelaskan bahwa peraturan ini mengalami perubahan pada Lampiran II PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098). Perubahan tersebut telah dilakukan beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah (PP), dan hasilnya tercermin sepenuhnya dalam lampiran yang tak terpisahkan dari PP ini.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal I Januari 2024,” bunyi Ayat 2.

Pasal II menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PP ini telah ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2024, dengan tanda tangan dari Presiden Jokowi. Selanjutnya, diumumkan pada tanggal yang sama dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Sebelumnya, dalam pidato RUU RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi telah menyatakan niatnya untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8%.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Jokowi kala itu.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 memuat detail mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan besaran terendah sebesar Rp 1.685.700 pada golongan Ia dan tertinggi mencapai Rp 6.373.200 untuk golongan IVe. Berikut daftar lengkap gaji PNS terbaru:

Baca Juga :  Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Golongan I

– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

– Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Berita Terbaru