Hendak Transaksi Sabu, Warga Puruk Cahu Ditangkap Satresnarkoba Polres Barut

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendak Transaksi Sabu, Warga Puruk Cahu Ditangkap di Barito Utara, (Foto :1tulah.com)

Hendak Transaksi Sabu, Warga Puruk Cahu Ditangkap di Barito Utara, (Foto :1tulah.com)

1tulah.com, Muara Teweh – Satrenarkoba Polres Barito Utara (Barut) Kamis sore sekitar  pukul 15.00 Wib kembali meringkus  pengedar sabu.

AJ alias Abo pria 21 tahun ditangkap bersama Barbuk 1 paket sabu dengan berat sekitar 5,04 gram

Demikian disampaikan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo.

Menurutnya penangkapn pelaku yang merupakan warga Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, saat di pinggir jalan Artomoro Rt. 30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten. Barito Utara.

“Dari pengeledahan  pelaku anggota berhasil mengamankan sabu dengan berat total 5,04 gram serta barang bukti lainnya yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok,” kata  Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Penangkapan, kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan sebuah warung sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti.

“Sewaktu penggeledahan badan atau barang ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang garam merah yang berisikan 1 lembar tissue, 1 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai kolom barang bukti yang diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan
Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan
Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026
PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla
Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:41 WIB

Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Berita Terbaru