Tok! DPR RI Sepakati Revisi UU ITE Jadi Undang-Undang

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II. (foto: suara.com)

Suasana Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II. (foto: suara.com)

1TULAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi sepakati pengesahan perubahan revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Parnipurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Sebelum disahkan, Abdul Kharis selaku Wakil Ketua Komisi I menyampaikan laporan Komisi I terkait pembahasan revisi UU ITE. Ia mengatakan terdapat 20 poin perubahan dalam revisi UU ITE.

Setelah selesai dilakukan pembacaan laporan Komisi I, Lodewijk F. Paulus, Wakil Ketua DPR menanyakan persetujuan anggota tentang pengesahan revisi UU ITE menjadi Undang-Undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Lodewijk yang dijawab setuju di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga :  Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Setidaknya terdapat 14 perubahan pasal eksisting dan menambahkan 5 pasal baru dalam UU ITE.

Lalu, terdapat 7 poin subtansi dalam revisi UU ITE, ini rinciannya:

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga :  Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!
Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU
Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Kamis, 3 September 2026 - 12:02 WIB

Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Berita Terbaru