UMK Tahun 2024 Barsel Rp3.595.397, Naik 1,88 Persen daripada Tahun 2023

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sufian Arifin, Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Barsel, saat diwawancarai di Kantornya, Senin (4/12/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Sufian Arifin, Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Barsel, saat diwawancarai di Kantornya, Senin (4/12/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) pada 2024 di 14 Kabupaten/Kota se Kalteng yang mengalamai kenaikan, pada tanggal 28 November 2023 lalu.

Salah satunya UMK Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang mengalami kenaikan sebesar Rp3.595.397 daripada tahun sebelumnya yakni Rp.3.528.912.

Sufian Arifin Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barsel menyampaikan, bahwa penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng, Nomor 188.44/552/2023, tentang upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2024.

“UMK 2024 kita naik sekitar Rp.66.485 atau 1,88 persen,” ucapnya kepada wartawan saat diwawancarai di kantornya, Senin (4/12/2023).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Ia menuturkan, penetapan itu juga berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, serikat buruh, APINDO, lembaga perguruan tinggi, serta perwakilan dari peruhasaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel beberapa hari lalu.

“UMK ini berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang,” tuturnya.

Ia menerangkan, UMK itu dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan, dan setiap perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan tersebut.

Baca Juga :  Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

“Karena, UKM ini sangat penting di Kalteng khususnya di Barsel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf kehidupan para pekerja serta masyarakat di sekitar wilayah kerjanya,” terang pria yang akrab disapa pak Sufian ini.

Ia mengatakan, jika ada perusahaan yang enggan atau tidak mau menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

“Kami mengimbau dan berharap kepada setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan,” kata Sufian Arifin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terbaru