1TULAH.COM – Pihak kepolisian membeberkan fakta baru tujuan di balik kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay hingga 5,1 miliar rupiah yang dilakukan oleh Ghisca Debora Aritonang (19) pergi ke Belanda. Dari hasil pemeriksaan, Ia bermaksud dan bertujuan untuk mencari-cari kampus di sana dan menemui sang kekasih.
“Ada katanya pacarnya di sana, sambil melihat-lihat universitas yang bagus di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Chandra melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ghisca dan keluarganya memang memiliki hobi bepergian ke luar negeri. Kebiasaan ini telah berlangsung sebelum Ia menekuni bisnis jual beli tiket konser sejak 2022.
“Karen bapaknya keluarganya habbit-nya jalan-jalan kalau punya uang. Mereka suka jalan-jalan ke Singapura, Malaysia, Belanda, sebelum si Ghisca bermain (penipuan) tiket sejak tahun 2022,” tutur Chandra.
Chandra menastikan pihak penyidik tidak akan percaya sepenuhnya dengan pengakuan Ghisca. Pihaknya akan terus mencari tahu kemana aliran uang hasil kejahatan Ghisca itu.
Usut Aliran Uang ke Belanda
Sebelumnya, pihak kepolisian mengklaim akan mendalami terkait dugaan aliran uang hasil kejahatan Ghisca hingga ke Belanda. Tercatat Ghisca sempat melakukan perjalanan ke Belanda dalam beberapa bulan terakhir, kini paspornya telah dikantongi pihak kepolisian.
“Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Resmi Tersangka
Dalam kasus yang Ia lakukan, Ghisca ditetapkan oleh tim penyidik sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Adapun hasil penyelidikan awal, uang sebesar Rp. 5,1 miliar tersebut ia dapatkan setelah berhasil melakukan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay sebanyak 2.268 buah.
“Total adalah Rp5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait status barang bukti kejahatan milik Ghisca berupa barang branded bernilai sekitar Rp. 600 juta yang disita apakah nantinya akan digunakan untuk mengganti kerugian para korban, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi wewenang daripada majelis hakim.
“Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktIan perilaku kejahatan. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,” pungkasnya.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com