UMP Tahun 2024 di 34 Provinsi Indonesia Diprediksi Naik 15 Persen, Jika Jadi Naik, Kalteng Rp3,6 Juta

- Jurnalis

Selasa, 14 November 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji. (Pixabay/EmAji)

Ilustrasi gaji. (Pixabay/EmAji)

1TULAH.COM-Biaya kebutuhan hidup sehar-hari, cenderung terus mengalami peningkatan. Hal ini sejalan dengan naikanya harga-harga kebutuhan pokok.

Kondisi ini tentunya harus pula diimbangi dengan peningkatan penghasilan masyarakat. Salah satunya yang dituntut oleh para buruh dan pekerja sektor formal adalah pemerintah menaikan standar pengupahan.

Berdasarkan tuntutan para buruh dan pekerja nasional bahwa pada tahun 2024 mendatang, diharapkan pemerintah bisa memenuhi tuntutan mereka untuk menaikkan standar upah minimum provinsi (UMP).

Adapun kenaikan UMP yang mereka harapkan adalah sebesar Rp 15 persen daripada UMP tahun 2023. Jika kenaikan ini benar-benar direalisasikan pemerintah, maka UMP untuk wilayah Kalteng akan naik menjadi Rp3,6 juta daripada tahun 2023 yang hanya Rp3,2 juta.

Berikut adalah perkiraan daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia, jika jadi naik tahun depan. DKI Jakarta jelas akan menjadi wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia yakni mencapai Rp5,6 jutaan.

Seperti diketahui, belakangan ini muncul isu jika pemerintah akan menaikkan UMP di 34 Provinsi di Indonesia. Isu ini muncul setelah adanya aksi demo dari Partai Buruh.

Dalam demo yang dilakukan pada 7 November 2023 lalu, Partai Buruh bersama Serikat Buruh dalam menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15% di Tahun 2024.

Baca Juga :  Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Dan tampaknya, pemerintah tengah menjawab keresahan buruh tersebut. Saat ini, pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Inilah yang menjadi dasar banyak buruh yakin bahwa UMP di wilayah mereka akan naik tahun 2024 mendatang. Memang, belum ada kepastian berapa persen UMP akan naik.

Akan tetapi jika kenaikkan yang ditetapkan sesuai dengan tuntutan buruh yakni 15%, maka berikut adalah kenaikan UMP yang akan terjadi.

Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Jadi Naik Tahun Depan

Aceh, Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90

Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95

Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40

Riau, Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30

Jambi, Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95

Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55

Bengkulu, Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00

Lampung, Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60

Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85

Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3,771,073.10

DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5,637,067.70

Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 menjadi Rp 2,284,670.50

Baca Juga :  Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 menjadi Rp 2,251,894.35

Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 menjadi Rp 2,279,049.30

Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2,346,280.60

Banten, Rp 2.661.280,11 menjadi Rp 3,060,472.00

Bali, Rp2.713.672,28 menjadi Rp 3,120,722.80

Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 menjadi Rp 2,727,118.05

Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 menjadi Rp 2,442,593.10

Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 menjadi Rp 2,999,891.15

Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 menjadi Rp 3,658,164.95

Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 menjadi Rp 3,622,473.55

Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 menjadi Rp 3,681,605.40

Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 menjadi Rp 3,739,457.30

Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 menjadi Rp 4,007,750.00

Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 menjadi Rp 2,989,374.40

Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 menjadi Rp 3,892,916.75

Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3,172,831.60

Gorontalo, Rp 2.989.350,00 menjadi Rp 3,437,752.50

Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 menjadi Rp 3,302,563.10

Maluku, Rp 2.812.827,66 menjadi Rp 3,234,751.05

Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 menjadi Rp 3,423,228.00

Papua, Rp 3.864.696,00 menjadi Rp 4,444,400.40

Papua Barat, Rp 3282.000 menjadi Rp 3,774,300.00

Itulah prediksi daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia jika jadi naik 15% pada tahun depan sesuai tuntutan buruh. Jika jadi naik, DKI Jakarta tetap jadi UMP tertinggi. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Berita Terbaru