Anwar Usman Dilarang Terlibat Sengketa Pemilu dan Pilpres Setelah Langgar Kode Etik

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM – Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu dan pilpres 2024 mendatang setelah dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Tidak hanya itu, MKMK juga baru saja memutuskan untuk mencabut jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK usai melakukan pelanggaran berat tersebut, Selasa (7/11/2023).

Pencabutan tersebut merupakan buntut dari putusan kontroversi MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Prof. Dr. Muhammad Fauzan, selaku Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Perwokerto mengatakan bahwa keputusan MKMK tidak berpengaruh terhadap putusan MK sebelumnya.

Baca Juga :  Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Namun, sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman membuat keputusan MK sebelumnya menjadi tidak memiliki legitimasi moral atau cacat secara moral.

“Kalau ada hakim MK yang dijatuhi sanksi, maka putusan MK itu tidak memiliki legitimasi moral,” kata Muhammad Fauzan.

Ia juga menambahkan, pencalonan pasangan Prabowo/Gibran seharusnya terhenti atau harus mengganti dengan pasangan yang baru. Dengan satu syarat, MKMK harus menambahkan keputusan dengan memerintah kepada MK untuk membatalkan putusan MK nomor 90.

“Apalagi kalau melihat posisi MK sekarang marwahnya sudah terpuruk, maka mengembalikan harus dilakukan dengan cara-cara keluar dari hukum positif,” tegasnya.

MKMK menetapkan Saldi Isra, Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2×24 jam.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Ketua MKMK.

Sebelumnya, MK mempersilakan seseorang yang berusia dibawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, pada Senin (16/10/2023) lalu.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK
Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus
Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Selasa, 22 September 2026 - 18:01 WIB

Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Berita Terbaru