1TULAH.COM, Muara Teweh- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyita aset senilai Rp39, 6 miliar milik LS alias Koh Silas yang ada di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Penyitaan aset itu diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.
Adapun sejumlah aset yang di sita polisi milik Koh Silas berupa, 9 persil SHM, 4 ada di Hotel Armani. sedang 5 lagi berada diluar. Yaitu sebuah ruko di Jalan Pramuka. Satu rumah tinggal di jalan Tarera dan 3 lagi merupakan SHM lahan kosong. Kesemuanya ada di Kota Muara Teweh.
Baca juga : Breaking News : Sore ini Polisi Gelar Pres Conference Sita Aset Hotel Armani Kasus TPPU Narkotika
“Total keseluruhan aset di Kota Muara Teweh sebesar Rp39,6 miliar. Dan tersangka di Muara Teweh hanya LS. Ia ada kaitannya dengan penyitaan aset di Kalsel,” kata Wadir Narkotika Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar kepada media ini, usai mengikuti press conference pengungkapan TPPU dan sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Selasa 12 September 2023.
Dikatakan AKBP Timbul Siregar, LS alias Kos Silas, merupakan pemilik seluruh aset-aset yang disita, termasuk salah satunya Hotel Armani. Sementara Fredy Pratama (pelaku utama) merupakan anak dari tersangka LS.
Fredy Pratama sendiri saat ini masih buron dan dilakukan pengejaran oleh Polri, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA.
Baca juga : Bareskrim Polri Sita Aset Hotel Armani Terkait TPPU Narkotika
“Ancaman untuk tersangka LS 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” kata AKBP Timbul, sembari menegaskan jika pengejaran aset-aset tidak berhenti sampai disini.
Pengungkapan perkara narkoba yang disinyalir berasal dari sindikat narkotika jaringan internasional terbesar itu merupakan hasil join operation dengan instansi terkait dan Police Counterpart dari negara lain. Kerja sama pengungkapan itu melibatkanya diantaranya, Polri, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan seluruh instansi terkait lainnya.(***)