Kasus Dugaan Korupsi Sistem Pelindungan TKI, Cak Imin Diperiksa KPK

- Jurnalis

Sabtu, 2 September 2023 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

1tulah.com – Kabar tak sedap menghampiri Muhaimin Iskandar yang baru saja menerima lamaran Partai NasDem untuk mendampingi calon presiden (capres) Anies Baswedan maju dalam Pilpres 2024.

Ia dikabarkan berpotensi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Muhaikin Iskandar atau Cak Imin diperiksa dalam konteks penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012 silam.

Asep mengatakan opsi pemanggilan terhadap Cak Imin dilakukan karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa-masa Politisi PKB itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.

“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga :  Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD

Selain Muhaimin, ada juga sejumlah pejabat di lingkungan Kemenaker yang berpotensi diperiksa.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

Baca Juga :  Gara-gara Ucapan 'Terima Kasih Adikku Sayang', Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal

“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

“Iya betul ASN dua dan swasta satu orang,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8/2023) silam. Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (suara com)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas
KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA
Bungkam Keraguan, Timnas Jepang Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tanpa Kekalahan!
Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal
Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!
Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral
Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:52 WIB

Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:49 WIB

KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:33 WIB

Bungkam Keraguan, Timnas Jepang Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tanpa Kekalahan!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:40 WIB

Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:36 WIB

Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:27 WIB

Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:21 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun

Berita Terbaru