1TULAH.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.
Nadiem menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem mengumumkan hal tersebut dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26, yakni Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023).
Menurut Nadiem, tugas akhir dalam pendidikan tinggi bentuknya bisa bermacam-macam, misalnya berbentuk prototipe, proyek dan lainnya.
Aturan mengenai tugas akhir akan diatur lebih rinci pada Pasal 18.
Dalam beleid itu, dijelaskan kalau tugas akhir atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Adapun ketentuan mengenai penghapusan skripsi itu merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang digagas Nadiem.
Sementara itu, ada dua aspek yang disoroti dalam kebijakan baru dunia pendidikan dalam negeri, yakni memerdekakan standar pendidikan tinggi, serta sistem akreditasi perguruan tinggi yang akan meringankan beban administrasi dan finansial.
Sebab menurutnya, untuk mengukur kompetensi peserta pendidikan tinggi tidak hanya bisa dilakukan dengan satu cara, terutama untuk mahasiswa vokasi.
Nadiem menilai, kompetensi peserta didik justru bisa diukur dengan proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.
Terlebih, bagi mahasiswa vokasi menurutnya, sangat jelas jika ingin melihat kompetensi seseorang dalam satu bidang technical.
Namun, tugas akhir dalam bentuk tesis masih diwajibkan untuk mahasiswa magister terapan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 angka 2 beleid tersebut.
“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi Pasal 19 angka 2.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)




![Ilustrasi Narkoba [Pexels]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG_20230502_050830-225x129.jpg)

![Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan [Ist].](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/peti-muratara-225x129.jpg)






![Ilustrasi Narkoba [Pexels]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG_20230502_050830-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


