1TULAH.COM – Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, setelah bikin malu lantaran memakai sabu di kantornya, akhirnya dipecat.
Hal itu diputuskan dalam MKH di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
“Menyatakan hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai yang menjadi pimpinan sidang.
Majelis Kehormatan Hakim menyatakan kalau Danu Arman terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Poin 5 itu menyatakan bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.
Sementara poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden,” ujarnya.
Sebelum resmi dipecat, Danu Arman sempat membacakan nota pembelaan.
Dalam nota pembelaannya, Danu Arman mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ia juga meminta agar bisa diberikan kesempatan untuk meneruskan karirnya sebagai hakim.
“Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya,” kata Danu Arman.
Catatan hitam juga pernah dituliskan ketika Danu mendapatkan sanksi berat.
Danu Arman dikenai sanksi berupa skorsing selama dua tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com