Tingkatkan Inovasi Pelayanan Daerah, BSKDN Sosialisasikan Aplikasi Puja Indah di Barsel

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juli 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusharto Huntoyungo, Kepala BSKDM Kemendagri saat menendatangani komitmen untuk menerapkan dan meningkatkan inovasi daerah melalui aplikasi Puja Indan, didampingi Sekda Barsel Eddy Purwanto, di Buntok, Jumat (14/7/2023). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Yusharto Huntoyungo, Kepala BSKDM Kemendagri saat menendatangani komitmen untuk menerapkan dan meningkatkan inovasi daerah melalui aplikasi Puja Indan, didampingi Sekda Barsel Eddy Purwanto, di Buntok, Jumat (14/7/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Dalam upaya meningkatkan inovasi dalam memberikan pelayanan daerah terutama kepada masyarakat, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mensosilisasikan serta penerapan tentang aplikasi sistem informasi bernama (Pusat Jejaring Inovasi Daerah) Puja Indah di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda, Jumat (14/72023).

Yusharto Huntoyungo, Kepala BSKDM Kemendagri dalam pidatonya menjelaskan, kegiatan tersebut juga untuk mensosialisasikan indeks inovasi daerah serta meningkatkan kualitas data dengan menginput data inovasi tahun 2023, tentunya dengan memanfaatan layanan akses internet dengan baik sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, kami mensosialisasikan hal ini untuk memacu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel untuk dapat meningkatkan penggunaan inovasi pelayanan daerah melalui aplikasi Puji Indah. Mari kita bersinergi dalam wujudkan inovasi daerah dan nasional agar pembangunan semua ini menjadi lebih cepat,” ujarnya.

Ia menuturkan, melalui penandatanganan komitmen antara Pemkab Barsel dengan BSKDN tersebut untuk menerapkan serta meningkatkan inovasi di daerah setempat.

Disebutkannya, berdasarkan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 388 disebutkan bahwa pemerintah daerah harus melaporkan inovasi yang dilaksanakan di daerah, berbagai macam inovasi ini dalam ketentuannya tidak akan menjadi pelanggaran apabila dalam penerapan inovasi tersebut ternyata belum mencapai tujuannya.

“Dengan demikian kita diminta untuk setiap saat berpikir kreatif guna menghasilkan inovasi untuk percepatan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah,” tutur Yusharto.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Ia menerangkan, dalam penilanan indeks inovasi secara global atau dunia, Indonesia berada pada poin 27,9 persen atau berada di urutan ke-75 dari 132 negara, tentunya kondisi ini dicapai merupakan bagian dari keseluruhan capaian yang ada pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Melalui kesempatan ini kami akan membantu untuk bisa mereview inovasi yang sudah dilaporkan oleh Pemkab Barsel, dengan harapan skor atau kondisi indeks inovasinya bisa meningkat dari waktu ke waktu, sehingga akan meningkatkan peringkat Kabupaten Barsel bisa menjadi lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dari tingkat Provinsi maupun nasional,” terang Yusharto Huntoyungo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel Eddy Purwanto yang mewakili Pj. Bupati H. Deddy Winarwan menyampaikan, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan daerah, dalam mencapai tujuan tersebut sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik.

“Dalam hal pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah,” ucapnya.

Ia mengatakan, inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan,  penerapan, pengkajian, perekayasaan dan pengoperasian, atau disebut kelitbangan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara menerapkan ilmu pengetahuan serta teknologi yang telah ada didalam produk atau proses produksi.

Baca Juga :  Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Sedangkan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha dan masyarakat di daerah. Daerah

Sedangkan, lanjutnya, Sistem Inovasi Daerah (SIDa) adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha dan masyarakat di daerah.

Eddy menambahkan, terkait hal tersebut, Pemkab Barsel dalam rangka menindaklanjuti keputusan Mendagri nomor 400.10.11-6301.A tahun 2022 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota tahun 2022 yang mana disalah satu pointnya menyatakan bahwa Kabupaten Barsel dalam hal penerapan dan praktik-praktik inovasi daerah dikategorikan sebagai Kabupaten kurang inovatif dengan point 12,60. Untuk mendapatkan status ‘Inovatif’ point yang dimiliki minimal 35 point, sedangkan untuk kategori “sangat Inovatif” minimal berada pada angka 60 point.

“Maka dari itu, kami sangat berterimakasih kepada BSKDM yang mensosialisasikan indeks inovasi dan penerapan sistem informasi melalui aplikasi Puja Indah ini kepada jajaran Pemkab Barsel, hal ini tentunya dilakukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan inovasi dapat meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan dan keterlibatan peran masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah,” kata Eddy Purwanto. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK
Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus
Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Berita Terbaru