TOK! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski 2 Fraksi Menolak

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Sumber foto : suara.com

Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/7).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, berdasarkan laporan Komisi IX DPR terdapat enam fraksi di DPR yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN dan PPP menyatakan setuju pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.

Adapun satu fraksi yakni Nasdem menyatakan setuju dengan catatan.

Sedangkan terdapat dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menyatakan menolak RUU Kesehatan.

“Sesuai permintaan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus kepada 5 Juli 2023 untuk dapat menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna karenanya kami minta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan dipergunakan masing-masing fraksi, apakah dapat disetujui paling lama 5 menit?” tanya Puan yang disetujui sidang.

Setelahnya, Puan menanyakan persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang dijawab setuju sidang dewan.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan daftar kehadiran oleh Sekretariat Jenderal DPR, dari 575 anggota dewan, rapat paripurna dihadiri secara fisik oleh 105 orang. Sementara izin sebanyak 197 orang.

Baca Juga :  Ribuan Permen Anak Mengandung Gelatin Babi Dimusnahkan di Samarinda, Label Halal Jadi Sorotan!

“Dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI, dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Puan.

Sebelumnya, Komisi IX DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang kesehatan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat.

Kesepakatan itu diambil melalui keputusan tingkat I usai Komisi IX menyelesaikan pembahasan RUU.

Mereka sepakat menggunakan metode omnibus law dalma RUU Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh lantas meminta persetujuan.

“Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?” tanya Nihayatul yang dijawab setuju, Senin (19/6/2023).

Dalam pengambilan keputusan itu hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak membawa RUU Kesehatan ke rapat paripurna.

Sementara fraksi lainnya setuju. Adapun Fraksi NasDem dan Fraksi PKB setuju dengan catatan.

Sebelum pengambil keputusan tingkat I, Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan ada 12 poin yang akan diatur di dalam RUU.

Sebanyak 12 poin yang dimaksud itu ialah:

  1. Aturan tentang penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.
  2. Penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.
  3. Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.
  4. Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.
  5. Penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.
  6. Transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.
  7. Penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.
  8. Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
  9. Penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.
  10. Penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
  11. Penguatan pendanaan kesehatan.
  12. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait.
Baca Juga :  Kunjungan Kenegaraan Prabowo ke Brunei: Perkuat Hubungan Bilateral dan Terima Penghargaan Tertinggi

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar
DPRD Barsel Beri Rekomendasi Penting untuk LKPJ Bupati 2024: Soroti Perbaikan Kinerja Pemda
Kapal Tenggelam di Perbatasan RI-Singapura, 30 ABK Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri untuk Klarifikasi Kasus Ijazah Palsu
Jakarta Macet! Ribuan Ojol Geruduk Patung Kuda Tuntut Keadilan Biaya Aplikasi
Sri Mulyani Peringatkan Dunia: Perekonomian Global Suram, Perang Dagang Ancam Stabilitas
Skandal Mobil Dinas PWI Bartim Terkuak: Pelat Palsu dan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Kunjungi Bareskrim Polri, Jokowi Bersedia Menjelaskan Mengenai Ijazah Palsu

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:02 WIB

Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:50 WIB

DPRD Barsel Beri Rekomendasi Penting untuk LKPJ Bupati 2024: Soroti Perbaikan Kinerja Pemda

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:42 WIB

Kapal Tenggelam di Perbatasan RI-Singapura, 30 ABK Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:30 WIB

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri untuk Klarifikasi Kasus Ijazah Palsu

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:10 WIB

Jakarta Macet! Ribuan Ojol Geruduk Patung Kuda Tuntut Keadilan Biaya Aplikasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:58 WIB

Sri Mulyani Peringatkan Dunia: Perekonomian Global Suram, Perang Dagang Ancam Stabilitas

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:15 WIB

Skandal Mobil Dinas PWI Bartim Terkuak: Pelat Palsu dan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:06 WIB

Kunjungi Bareskrim Polri, Jokowi Bersedia Menjelaskan Mengenai Ijazah Palsu

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke-117 dengan tema

KABUPATEN TANAH LAUT

Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat pada Peringatan Harkitnas Ke-117 di Tala

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:16 WIB