1TULAH.COM, Muara Teweh – Warga Desa Paring Lahung berinisial E diciduk polisi. Lelaki berumur 42 tahun ini diamankan diduga atas kepemilikan sabu seberat 0,24 gram, yang di dapat petugas saat menggerebek rumahnya, di Jalan Houling PT. TOP Km. 08, Rt. 04, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, pada Sabtu 08 Juli 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
“Informasi ada penangkapan di Desa Paring Lahung. Biasanya narkotika Coba mas bantu tanya polisi. Saya barusan di kasih tahu pak Rt,” kata salah warga Montallat kepada media ini, Minggu 09 Juli 2023, pagi.
Kapolsek Montallat Iptu Waryoto, saat dikonfirmasi meminta media ini menanyakan langsung ke Satresnarkotika Polres Barut.
“Tanya langsung ke Satresnarkoba mas, kami hanya back up,” katanya singkat melalui sambungan percakapan pesan tertulis WhatApps.
Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo kepada wartawan membenarkan penangkapan pria berinisial E. menurut Iptu Arie, ditangkapnya pelaku atas laporan warga, jika di rumahnya sering terjadi transaksi sabu.
Laporan itu ditindaklanjuti denga melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah. Petugas lalu mengamankan pelaku disertai melakukan penggeledahan badan.
“Saat penggeledahan itu ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan pelaku di dalam mobil, tepatnya di bawah karpet mobil. Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Barito Utara untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Iptu Arie Indra Soesilo, Minggu 09 Juli 2023, siang.
Kepada petugas, kata Kasat Narkoba, pelaku mengakui usai menggunakan barang haram itu. Dan sisa barnag ditemukan disimpan dan disembunyikan di dalam Mobil FORD EVEREST warna silver No Pol DA 1069 FE, dalam keadaan terkunci.
“Atas perbuatannya pelaku kita sangkakan passl 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Iptu Arie Indra Soesilo.
Pelaku maupun keluarganya belum sempat diwawancarai media ini. Namun wartawan media ini terus berusaha melakukan konfirmasi terhadap pelaku atau penasehat hukumnya.
Informasi diperoleh media ini8 di lapangan, E atau biasa dipanggil Haji Ery diketahui memiliki bisnis angkutan Tronton batubara. Dia juga memiliki bisnis sarang burung walet rumahan.
Sementara itu salah seorang warga Paring Lahung menuturkan, bisnis sabu di desa nya saat ini sangat marak. Ia meminta polisi menangkap para pengedar dan juga bandar narkotika.
“Peredaran sabu di desa ini sepengetahuan saya di pasok dari Kota Muara Teweh, dan di jual ke karyawan perusahaan tambang batu bara dan perkayuan,” kata dia sembari meminta namanya jangan dipublis kepada media ini.(*)