1tulah.com – Setelah sebelumnya sempat diberhentikan pada Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK sebagai Direktur Penyelidikan dan akan menguatkan KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menyebut, setelah Endar diberhentikan secara hormat, jabatan direktur penyelidikan dijabat pelaksana tugas atau Plt. Sedangkan dengan Endar kembali, posisi direktur penyelidikan dijabat secara definitif.
“Kembalinya Pak Endar, kan-direktur penyelidikan definitif, kalau kemarin kan Plt. Jadi itu secara kewenangan akan lebih besar kalau itu definitif. Jelas-jelas itu menguatkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya untuk (dugaan korupsi) Formula E,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip pada Jumat (7/7/2023).
Asep bahkan menyebut dengan kembalinya berpeluang meningkatkan operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan lembaga antikorupsi.
“Kami tunggu setelah Pak Endar ini masuk, tentu akan lebih banyak, termasuk nanti kan OTT di penyelidikan ya,” ujarnya.
Endar mengaku, kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatannya sebelumnya.
“Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB. Tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya,” kata Endar.
Sempat jadi Kontroversi
Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.
Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.
Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Endar yang tidak terima dengan keputusan KPK, melapor ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Polda Metro Jaya. (suara.com)
.