Ibu di Jambi Diringkus Polisi, Tega Jual Bayi Sendiri

- Jurnalis

Jumat, 30 Juni 2023 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bayi diculik. (Antara)

Ilustrasi bayi diculik. (Antara)

1tulah.com – Polisi mengungkap kasus dugaan penculikan bayi perempuan berusia 10 hari di Jambi.

Terungkap berdasarkan penyelidikan ternyata tidak diculik, melainkan diberikan oleh sang ibu kepada orang lain.

Sebelumnya, seorang bayi berusia 10 hari dilaporkan hilang di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi diduga menjadi korban penculikan

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan, pihaknya menemukan bayi tersebut telah diadopsi oleh pasangan suami istri, RI (37) dan AN (25) atas pemberian sang ibu bayi.

Menurut dia, sang ibu memberikan bayi (diadopsi) kepada orang lain tanpa sepengetahuan suaminya dengan mahar Rp8 juta.

“Modus operasinya ada pemberian bayi dari ibu ke sang pengadopsi tanpa izin suaminya, sehingga suami melaporkan kejadian itu ke polisi. Keluarga besar suami juga tidak tahu, sehingga atas kejadian tersebut suami merasa dirugikan,” katanya, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga :  Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa sang ibu memberikan bayinya kepada orang lain karena pelaku khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan anaknya dengan alasan faktor ekonomi.

Padahal, proses adopsi anak, lanjut Indar, memiliki mekanisme tersendiri yang harus dilaksanakan melalui putusan pengadilan.

“Adopsi itu diatur oleh UU Perlindungan Anak, ada mekanismenya sehingga tidak boleh serta-merta diadopsi secara ilegal,” kata dia.

Sementara itu, pasangan RI (37) dan AN (25), beralasan mengadopsi bayi tersebut karena belum memiliki keturunan. Saat ini keduanya, bersama ibu bayi A (27) ditahan di Polresta Jambi.

Baca Juga :  Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Dalam kesempatan yang sama, Agus, ayah dari bayi tersebut menjelaskan kejadian hilangnya bayi itu terjadi pada Minggu (25/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Ia tidak mengetahui jika semua itu merupakan sandiwara ibu bayi.

Ia pun terkejut saat tahu bayinya diadopsi ke orang lain oleh istrinya tanpa sepengetahuannya. Sebelumnya, ia mendapatkan info bahwa istrinya telah mencari calon pengadopsi anak melalui media sosial. Dari pengakuan sang istri, bayi mereka dimahar Rp8 juta dari pengadopsi.

Saat ini, bayi tersebut sudah bersama sang ayah yaitu Agus dan keluarga. Namun, sang istri terpaksa ditahan akibat perkara tersebut. (suara.com)

Berita Terkait

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru