1TULAH.COM – Polisi menggerebek rumah yang diduga tempat praktik aborsi di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh orang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, Mereka adalah SN dan NA selaku eksekutor yang menggugurkan janin bayi.
Kemudian SM selaku sopir yang mengantar jemput calon pelanggan.
“SN ini bukan berlatarbelakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga),” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Adapun kecurigaan semakin menguat berawal dari warga melihat beberapa wanita datang ke sana silih berganti.
Awalnya warga mengira rumah ini jadi lokasi penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam. Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI. Nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan alhamdulillah tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi,” kata Komarudin.
Sedangkan empat perempuan lainnya berinisial J, AS, RV dan IT selaku pasien ikut juga ditangkap.
Tiga di antaranya ketika diamankan dalam kondisi baru saja melaksanakan tindakan aborsi ilegal.
“Tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan (aborsi) sedang beristirahat karena masih pendarahan dan satu orang sedang baru mau akan dilakukan tindakan,” ungkap Komarudin.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Komarudin, para pelaku mengaku telah membuka praktik aborsi ilegal ini selama satu bulan terakhir.
Mereka memasang tarif mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp8 juta tergantung pada usia kandungan.
“Dari pengakuan sementara pelaku bahwa selama kurun waktu 1 bulan, sudah kurang lebih sekitar 50an wanita yang sudah menggugurkan kandungan di sini melakukan aborsi. Semua janin-janin itu selalu dibuang ke kloset,” pungkasnya.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com