1tulah.com, Puruk Cahu –Pria berinisial MT (34) tak berkutik saat diringkus polisi di toilet umum Alun Alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/06/2023) dini hari sekitar pukul 01.15 Wib.
Dari tangan pengedar ini anggota Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat sekitar 5 gram.
“MT diringkus saat berada di toilet umum alun-alun Jorih Jerah dan tim kami dengan cepat mengamankan terlapor beserta barang buktinya,” kata Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Dany Arif Susanto SH MM, Rabu (14/06/2023).
Menurutnya, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkotika di sekitar Alun-Alun Jorih Jerah. Menindak lanjuti informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan
Saat dilakukan penggeledahan badan dari MT, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisikan Narkoba jenis Sabu dengan berat 5 gram dan barang bukti lainnya.
“Beberapa barang bukti yang kami temukan dari tangannya, pelaku ini berpotensi sebagai pengedar dan pemakai namun demikian tetap kami lakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat,” sambung Iptu Dany.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura. Terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan, siapapun yang terlibat dalam jual beli Narkoba, maka kami tidak akan pandang siapapun dia, karena ini sudah menjadi atensi Bapak kapolri.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Murung Raya bersama memberantas Narkoba dan tidak segan untuk melaporkan peredaran Narkoba yang ada di sekitar kita, silahkan laporkan ke kepolisian, kami menjamin saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang,” imbau Dany yang baru menjabat Kasat Narkoba Polres Mura. (*)