Komnas HAM Sebut Perdagangan Orang di Wilayah NTT Sudah Berstatus Darurat

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM mengatakan masalah perdagangan manusia di NTT sudah darurat. Sumber foto : suara.com

Komnas HAM mengatakan masalah perdagangan manusia di NTT sudah darurat. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan, permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT masuk dalam kategori darurat.

Terbukti banyak menelan korban jiwa akibat kasus tersebut.

Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT terdapat 47 Kasus TPPO ditahan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

Itu berdasarkan laman resmi Kemenkumham (April-2023).

“Indikatornya terlihat dari makin rentannya masyarakat menjadi korban, terutama di daerah perbatasan,” kata Anis, dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Anis memaparkan bahwa pada 2022, data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTT mencatat terdapat 120 pemulangan jenazah asal NTT.

Baca Juga :  Nasib Tunjangan Kinerja Dosen 2025 Masih Menggantung, Ini Janji Pemerintah!

Hingga 25 Mei 2023 tercatat 56 jenazah PMI asal NTT dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang.

Ia menilai permasalahan TPPO di NTT tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat.

Lebih lanjut, terkait aspek pencegahan, temuan Tim TPPO Komnas HAM adalah belum adanya koordinasi yang intensif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab dalam Gugus Tugas TPPO.

Selain itu, juga terdapat permasalahan ekonomi dan belum berjalannya proses reintegrasi sosial yang menyebabkan potensi terulang yang tinggi.

Anis menilai peran pemerintah desa memerlukan peningkatan dalam pendataan, penyediaan informasi, dan layanan, serta pengawasan warganya yang akan bekerja ke luar negeri.

Baca Juga :  Mengenal Rudi Valinka, Ramai Dibicarakan usai Diduga Jadi Stafsus Menkomdigi

“Kasus pemalsuan dokumen untuk persyaratan pemberangkatan masih banyak terjadi,” tutur Anis.

Komnas HAM lantas merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TPPO di tingkat Pusat maupun daerah, serta kelengkapannya.

Hal ini guna mengidentifikasi hambatan dan praktik, baik dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus TPPO di Provinsi NTT, serta mendorong adanya persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum dan penguatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan gabungan APH.

“Penguatan fungsi dan peran pemerintah desa dalam pencegahan TPPO,” kata Anis.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kunjungan Kerja DPRD HSS: Belajar dari Pengalaman Sukses Pemkab Bartim dalam Penerapan SPBE
2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!
Sekolah Rakyat Prabowo: Jawaban atas Tantangan Pendidikan Anak Miskin di Indonesia
Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?
Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Soal Alasan Belum Juga Tahan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi Megawati
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:18 WIB

Kunjungan Kerja DPRD HSS: Belajar dari Pengalaman Sukses Pemkab Bartim dalam Penerapan SPBE

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:42 WIB

2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:04 WIB

Sekolah Rakyat Prabowo: Jawaban atas Tantangan Pendidikan Anak Miskin di Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:39 WIB

Soal Alasan Belum Juga Tahan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi Megawati

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Berita Terbaru