Komnas HAM Sebut Perdagangan Orang di Wilayah NTT Sudah Berstatus Darurat

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM mengatakan masalah perdagangan manusia di NTT sudah darurat. Sumber foto : suara.com

Komnas HAM mengatakan masalah perdagangan manusia di NTT sudah darurat. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan, permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT masuk dalam kategori darurat.

Terbukti banyak menelan korban jiwa akibat kasus tersebut.

Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT terdapat 47 Kasus TPPO ditahan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

Itu berdasarkan laman resmi Kemenkumham (April-2023).

“Indikatornya terlihat dari makin rentannya masyarakat menjadi korban, terutama di daerah perbatasan,” kata Anis, dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Anis memaparkan bahwa pada 2022, data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTT mencatat terdapat 120 pemulangan jenazah asal NTT.

Baca Juga :  KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Hingga 25 Mei 2023 tercatat 56 jenazah PMI asal NTT dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang.

Ia menilai permasalahan TPPO di NTT tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat.

Lebih lanjut, terkait aspek pencegahan, temuan Tim TPPO Komnas HAM adalah belum adanya koordinasi yang intensif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab dalam Gugus Tugas TPPO.

Selain itu, juga terdapat permasalahan ekonomi dan belum berjalannya proses reintegrasi sosial yang menyebabkan potensi terulang yang tinggi.

Anis menilai peran pemerintah desa memerlukan peningkatan dalam pendataan, penyediaan informasi, dan layanan, serta pengawasan warganya yang akan bekerja ke luar negeri.

Baca Juga :  Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah

“Kasus pemalsuan dokumen untuk persyaratan pemberangkatan masih banyak terjadi,” tutur Anis.

Komnas HAM lantas merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TPPO di tingkat Pusat maupun daerah, serta kelengkapannya.

Hal ini guna mengidentifikasi hambatan dan praktik, baik dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus TPPO di Provinsi NTT, serta mendorong adanya persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum dan penguatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan gabungan APH.

“Penguatan fungsi dan peran pemerintah desa dalam pencegahan TPPO,” kata Anis.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor
Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?
Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:21 WIB

Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:54 WIB