WASPADA! Peredaran Upal di Wilayah Barsel, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman bersama Kasatreskrim AKP Afif Hasan didampingi Kasihumas AKP H. Johana dan Kapolsek Dusun Selatan Iptu H. Tonie saat menggelar Konferensi pers, Kamis(11/5/2023). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman bersama Kasatreskrim AKP Afif Hasan didampingi Kasihumas AKP H. Johana dan Kapolsek Dusun Selatan Iptu H. Tonie saat menggelar Konferensi pers, Kamis(11/5/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Seorang laki-laki berinisial A (44) pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) yang sempat meresahkan dan mengegerkan warga Buntok berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Rabu (10/5/2023) malam.

Dari tangan terduga pelaku berinisial A, petugas gabungan Satreskrim bersama Unitreskrim Polsek Dusun Selatan turut mengamankan barang bukti sebanyak 32 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan,” ucap Kapolres AKBP Yusfandi Usman bersama Kasatreskrim AKP Afif Hasan didampingi Iptu H. Tonie Kapolsek Dusun Selatan dan Kasihumas AKP H. Johana saat konferensi pers, Kamis (11/5/2023) siang.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BNN untuk Berantas Narkoba

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang pemilik warung di Kota Buntok melaporkan, kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan, adanya seorang laki-laki yang berbelanja di warungnya dengan menggunakan uang palsu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, jajaran kami kemudian melakukan pengembangan dan penyilidikan lebih lanjut. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku kami berhasil menemukan barang bukti upal,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 245 KUHPidana tentang tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, terkait kasus ini, AKBP Yusfandi menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Kami dari Polres Barsel juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami terkait adanya peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib,” kata AKBP Yusfandi Usman. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru