WASPADA! Peredaran Upal di Wilayah Barsel, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman bersama Kasatreskrim AKP Afif Hasan didampingi Kasihumas AKP H. Johana dan Kapolsek Dusun Selatan Iptu H. Tonie saat menggelar Konferensi pers, Kamis(11/5/2023). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman bersama Kasatreskrim AKP Afif Hasan didampingi Kasihumas AKP H. Johana dan Kapolsek Dusun Selatan Iptu H. Tonie saat menggelar Konferensi pers, Kamis(11/5/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Seorang laki-laki berinisial A (44) pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) yang sempat meresahkan dan mengegerkan warga Buntok berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Rabu (10/5/2023) malam.

Dari tangan terduga pelaku berinisial A, petugas gabungan Satreskrim bersama Unitreskrim Polsek Dusun Selatan turut mengamankan barang bukti sebanyak 32 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan,” ucap Kapolres AKBP Yusfandi Usman bersama Kasatreskrim AKP Afif Hasan didampingi Iptu H. Tonie Kapolsek Dusun Selatan dan Kasihumas AKP H. Johana saat konferensi pers, Kamis (11/5/2023) siang.

Baca Juga :  Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang pemilik warung di Kota Buntok melaporkan, kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan, adanya seorang laki-laki yang berbelanja di warungnya dengan menggunakan uang palsu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, jajaran kami kemudian melakukan pengembangan dan penyilidikan lebih lanjut. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku kami berhasil menemukan barang bukti upal,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Gempa M 7,7 Laut Sulawesi: BMKG Rilis Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi, Wilayah Kaltim Siaga!

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 245 KUHPidana tentang tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, terkait kasus ini, AKBP Yusfandi menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Kami dari Polres Barsel juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami terkait adanya peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib,” kata AKBP Yusfandi Usman. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Hak Siar Piala Dunia 2026 Indonesia: Ini Cara Scan TVRI Digital dan Nonton via Aplikasi
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:24 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:48 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:43 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur

Berita Terbaru