1tulah.com, Muara Teweh – SatresNarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali meringkus jaringan pengedar narkoba diduga jenis sabu.
Pelaku berinisial RE als Maming 33 thn,
ditangkap Satresnarkoba Polres Barut di rumahnya Jalan Beringin Gg. Buntu, Rt.002, Rw.001, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Jumat (5/05/2023) sore.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,04 gram brutto.
Kasat Narkoba Polres Iptu Arie Indra Susilo SH MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering untuk bertransaksi sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di rumah. “Setelah anggota berhasil mengamankan terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan Ketua Rt setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 1 buah kotak microphone merk Fuji Kaya yang berisikan 1 buah kotak rokok Essechange warna ungu yang berisikan buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di dalam dalam kamarnya serta barang bukti lainnya,” terang Kasat.
Sementara pelaku diwawancai media ini mengakui barang haram miliknya dan sudah lama berbisnis narkoba karena himpitan ekonomi.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito untuk dilakukan proses lebih lanjut. ‘Untuk pelaku kita kenakan
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” beber Kasat. (Sur)