1tulah.com, PALANGKA RAYA-Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi hendaknya menjadi perhatian serius pejabat di tingkat kabupaten/kota di Kalteng. Hal ini menyusul penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Bupati Kapuas Ben Barhim S Bahat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Anggota DPRD Kalteng, Wisman mendorong pemda di wilayah Kalteng ini agar dapat memperkuat sistem pemantauan terhadap tindak pidana korupsi, yang kerap terjadi di dalam pemerintahan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, tidak pidana korupsi akan sangat merugikan daerah dan itu dapat menganggu jalannya pemerintahan terutama dari segi pembangunan.
Pemda terutana pemprov bersama dengan pihak terkait lainnya harus dapat menjadi ujung tombak dalam upaya memberantas korupsi di daerah.
“Seperti halnya yang terjadi belum lama ini, ada salah satu kepala daerah di wilayah Kalteng yang tersangkut kasus korupsi, itu perlu menjadi suatu pembelajaran agar sistem pemantauan tindak pidana tersebut diperkuat, sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali,” ucap Wisman, Minggu, (23/4/2023).
Selain itu, ia pun pun sangat mendukung instruksi Gubernur Kalteng yang telah meminta serta memperingatkan seluruh jajaran kepala perangkat daerah, khususnya di ruang lingkup Pemprov Kalteng supaya tidak terlibat kasus korupsi yang dapat merugikan daerah maupun diri sendiri.
Ia pun mengingatkan supaya jajaran kepala perangkat daerah baik di ruang lingkup pemprov maupun kabupaten dan kota untuk dapat mentaati aturan tidak terlibat dalam kasus korupsi dan menjalankan tugas dengan sebaik mungkin serta jujur dalam menggunakan anggaran pemerintah untuk pembangunan.
“Kejujuran merupakan modal utama dalam menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Jadi itu yang harus ditaati baik jajaran kepala perangkat daerah maupun kepala daerah,” tandasnya.(Ingkit)