Pengedar Sabu Kandui Diringkus

- Jurnalis

Selasa, 18 April 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Sabu Kandui Diringkus Satresnarkoba Polres Barut (1tulah.com)

Pengedar Sabu Kandui Diringkus Satresnarkoba Polres Barut (1tulah.com)

1tulah.com, Muara Teweh -Sapu bersih terhadap peredaran narkotika jenis sabu terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara.

Kembali Satresnarkoba meringkus pengedar sabu di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani Rt.04, Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalteng Senin malam (17/04/2023) sekira pukul 19.00 Wib.

Dari tangan tersangka Sujarwo alias Jarwo (47) berhasil diamankan 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 4,64 gram brutto.

Baca Juga :  Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan. Yang mana penangkapan berdasarkan informasi.masyaeakat dan tindaklanjut.

“Kronologis kejadian sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku,” kata Kasat narkoba, Selasa (18/04/2023).

Setelah berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh ketua Rt setempat dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 10 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di dalam kantong celana. “Tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.

Baca Juga :  Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Sementara pelaku mengakui barang miliknya dan mengaku sudah lama menjalani bisnis haram ini.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sur)

 

 

Berita Terkait

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB