1TULAH.COM – Sidang vonis AG telah berlangsung pada Senin, 10 April 2023 lalu. AG telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam sidang vonis tersebut, AG terbukti mengarang cerita bahwa ia yang mengaku oernah dilecehkan oleh David Ozora.
Akan tetapi, fakta mengejutkan terungkap dalam sidang tersebut.
AG mengungkapkan bahwa ia pernah berhubungan layaknya suami istri dengan terdakwa Mario Dandy.
“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” uajr Hakim sri Wahyunu Batubara pada Senin, 10 April 2023.
Hal ini diduga yang menjadi pemicu Mario Dandy marah karena AG mengaku jika ia dilecehkan oleh korban David Ozora.
AG semula mengaku dipaksa oleh korban.
Namun, menurut Sri, AG hanya mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ujar Sri.
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” katanya lagi.
Penulis : Delia Anisya Fitri
Sumber Berita : suara.com