Hasil Sidang Vonis AG Akan Dihukum 3,6 Tahun Penjara, Fakta Mengejutkan Terungkap

- Jurnalis

Rabu, 12 April 2023 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AG divonis 3,6 tahunn penjara. (Foto: PMJ News)

AG divonis 3,6 tahunn penjara. (Foto: PMJ News)

1TULAH.COM – Sidang vonis AG telah berlangsung pada Senin, 10 April 2023 lalu. AG telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam sidang vonis tersebut, AG terbukti mengarang cerita bahwa ia yang mengaku oernah dilecehkan oleh David Ozora.

Akan tetapi, fakta mengejutkan terungkap dalam sidang tersebut.

AG mengungkapkan bahwa ia pernah berhubungan layaknya suami istri dengan terdakwa Mario Dandy.

“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” uajr Hakim sri Wahyunu Batubara pada Senin, 10 April 2023.

Baca Juga :  Perpres Perlindungan Jaksa: Gebrakan Prabowo untuk Kejaksaan Bebas Intimidasi

Hal ini diduga yang menjadi pemicu Mario Dandy marah karena AG mengaku jika ia dilecehkan oleh korban David Ozora.

AG semula mengaku dipaksa oleh korban.

Namun, menurut Sri, AG hanya mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

Baca Juga :  Jakarta Macet! Ribuan Ojol Geruduk Patung Kuda Tuntut Keadilan Biaya Aplikasi

“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ujar Sri.

“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” katanya lagi.

Penulis : Delia Anisya Fitri

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Puan Maharani Nyatakan Dukungan Pelarangan Tahan Ijazah Pekerja
Dukungan Penuh IWO Barito Timur di Hari Jadi ke-68 Kalteng: Kawal Informasi Publik yang Konstruktif
Heboh! Penampilan Cetar Lisa Mariana di Sidang Lawan Ridwan Kamil dan Sorotan pada Makeup Cut Crease
Penting! Simpan Nomor CS dan Kontak Resmi SNPMB 2025 untuk Pengumuman SNBT
Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!
DPRD Kalteng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kelangkaan BBM Balikpapan dan Kontroversi Doxing: Saat “Kota Minyak” Dilanda Krisis dan Kritik
Perpres Perlindungan Jaksa: Gebrakan Prabowo untuk Kejaksaan Bebas Intimidasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:18 WIB

Puan Maharani Nyatakan Dukungan Pelarangan Tahan Ijazah Pekerja

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:48 WIB

Dukungan Penuh IWO Barito Timur di Hari Jadi ke-68 Kalteng: Kawal Informasi Publik yang Konstruktif

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:55 WIB

Heboh! Penampilan Cetar Lisa Mariana di Sidang Lawan Ridwan Kamil dan Sorotan pada Makeup Cut Crease

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:33 WIB

Penting! Simpan Nomor CS dan Kontak Resmi SNPMB 2025 untuk Pengumuman SNBT

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIB

Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:51 WIB

DPRD Kalteng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:38 WIB

Kelangkaan BBM Balikpapan dan Kontroversi Doxing: Saat “Kota Minyak” Dilanda Krisis dan Kritik

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:29 WIB

Perpres Perlindungan Jaksa: Gebrakan Prabowo untuk Kejaksaan Bebas Intimidasi

Berita Terbaru