1TULAH.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali meringkus diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Pelaku N alias Anang (37) ditangkap di sebuah barak di Jalan Negara Km.27 Gg. Amanah III no.3 Rt.02, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng pada hari Jumat (17/03/2023)
Saat dilakukan pengeledahan polisi berhasil mengamankan 15 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,43 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo SH MM membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira jam 14.30 wib yang terletak di Jalan Negara Km.27 Gg. Amanah III (Barak Kayu Pintu No.3) Rt.02, Desa Sikui,” kata Kasat, Minggu (19/03/2023).
Penangkapan pelaku, kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa di barak pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. sedang berada di baraknya
“Usai berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan ketua Rt setempat dalam sebuah dompet kecil ditemukan 15 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu serta barang bukti lainnya,” kata dia.
Terpisah, terduga pelaku N alias Anang, saat di wawancarai wartawan media ini mengakui perbuatan menyimpan dan menguasai barng bukti sabu.
Ia mengaku sudah menjalani profesi itu selama satu tahun berjalan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres Barut dan pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sur)

![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)





![Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/nadiem-chrom-225x129.jpg)



![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-225x129.jpg)

![Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/nadiem-chrom-360x200.jpg)









