Pengedar Sabu Sikui Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 19 Maret 2023 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti terkait sabu yang berhasil diamankan Polres Barut, Jumat (17/03/2023) (foto : 1tulah.com)

Pelaku dan barang bukti terkait sabu yang berhasil diamankan Polres Barut, Jumat (17/03/2023) (foto : 1tulah.com)

1TULAH.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali meringkus diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Pelaku N alias Anang (37) ditangkap di sebuah barak di Jalan Negara Km.27 Gg. Amanah III no.3 Rt.02, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng pada hari Jumat (17/03/2023)

Saat dilakukan pengeledahan polisi berhasil mengamankan 15 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,43 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo SH MM membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Takjil Kekinian: Mengapa Gen Z Lebih Suka Risol Matcha dan Mochi Daifuku Ketimbang Kolak?

“Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira jam 14.30 wib yang terletak di Jalan Negara Km.27 Gg. Amanah III (Barak Kayu Pintu No.3) Rt.02, Desa Sikui,” kata Kasat, Minggu (19/03/2023).

Penangkapan pelaku, kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa di barak pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. sedang berada di baraknya

“Usai berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan ketua Rt setempat dalam sebuah dompet kecil ditemukan 15 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu serta barang bukti lainnya,” kata dia.

Baca Juga :  Wabup Rahmanto Lepas Peserta Lomba Bagarakan Sahur Ramadan Fest III

Terpisah, terduga pelaku N alias Anang, saat di wawancarai wartawan media ini mengakui perbuatan menyimpan dan menguasai barng bukti sabu.

Ia mengaku sudah menjalani profesi itu selama satu tahun berjalan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres Barut dan pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sur)

 

 

Berita Terkait

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Genap Setahun Memimpin Mura, Heriyus–Rahmanto Perkuat Program Pro Rakyat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Genap Setahun Memimpin Mura, Heriyus–Rahmanto Perkuat Program Pro Rakyat

Berita Terbaru