Pengedar Sabu Sikui Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 19 Maret 2023 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti terkait sabu yang berhasil diamankan Polres Barut, Jumat (17/03/2023) (foto : 1tulah.com)

Pelaku dan barang bukti terkait sabu yang berhasil diamankan Polres Barut, Jumat (17/03/2023) (foto : 1tulah.com)

1TULAH.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali meringkus diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Pelaku N alias Anang (37) ditangkap di sebuah barak di Jalan Negara Km.27 Gg. Amanah III no.3 Rt.02, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng pada hari Jumat (17/03/2023)

Saat dilakukan pengeledahan polisi berhasil mengamankan 15 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,43 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo SH MM membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Heriyus: Semangat Mura Expo Harus Berlanjut dalam Pembangunan Daerah

“Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira jam 14.30 wib yang terletak di Jalan Negara Km.27 Gg. Amanah III (Barak Kayu Pintu No.3) Rt.02, Desa Sikui,” kata Kasat, Minggu (19/03/2023).

Penangkapan pelaku, kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa di barak pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. sedang berada di baraknya

“Usai berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan ketua Rt setempat dalam sebuah dompet kecil ditemukan 15 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu serta barang bukti lainnya,” kata dia.

Baca Juga :  Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

Terpisah, terduga pelaku N alias Anang, saat di wawancarai wartawan media ini mengakui perbuatan menyimpan dan menguasai barng bukti sabu.

Ia mengaku sudah menjalani profesi itu selama satu tahun berjalan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres Barut dan pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sur)

 

 

Berita Terkait

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas
Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia
Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking
Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil
Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami
Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK
Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru