1tulah.com, PURUK CAHU – Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah dalam rangka mencapai tujuan reformasi birokrasi, yaitu mewujudkan pemerintahan terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel.
Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan meningkatkan instansi publik, serta kolaborasi antar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan urusan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) sendiri menargetkan sebanyak 18 ribu orang untuk mengaktifkan IKD di wilayah itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) Mura, Regita mengatakan untuk 2023 ini pihaknya menargetkan sebanyak 18.674 orang atau 24 persen dari total perekaman E-KTP sudah mengaktifkan IKD di Murung Raya.
“Ini kita lakukan dalam rangka menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi seluruh jajaran Dukcapil Murung Raya, guna mendukung kemudahan pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemilu 2024, serta mendorong integrasi dan digitalisasi data kependudukan lainnya dengan layanan,” jelas Regita, Jumat (03/03/2023).
Dalam rangka mendukung pelaksanan Pemilu 2024, Regita melanjutkan Disdukcapil Murung Raya sudah melaksanakan perekaman wajb KTP pemula di sekolah, perekaman waiib KTP-e desa/kelurahan dan kecamatan, sinkronisasi data dalam aplikasi SIAK melalui proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang berubah karena diterbitkan akta kematian, maupun penduduk pindah dan datang
Selain itu, melaksanakan pemutakhiran data kependudukan di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Murung Raya.
“Juga melaksanakan pemutakhiran data kependudukan di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Murung Raya dengan bekerja sama antara KPU dan Dukcapil melalui PKS pada tanggal 9 Januari 2023 lalu,” kata dia. (*)