Tragis! 3 Tewas Usai Tegak Miras Oplosan

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragis! 3 Tewas Usai Tegak Miras Oplosan

1tulah.com -  tiga orang tewas dianiaya dan dipaksa menenggak miras oplosan. Korbannya adalah dua orang pelajar dan satu mahasiswa di Sulawesi Selatan tewas setelah disiksa dan dipaksa menenggak miras oplosan alkohol 96 persen.

Peristiwa itu terjadi di kamar kos Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (21/2/2023).

Pelaku merupakan teman korban. Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin menuturkan bahwa dua pelajar yang meninggal berinisial AA 15 tahun dan MRP 17 tahun. Sebelumnya, muncul dugaan jika pelaku merupakan anak polisi.

Namun kekinian, remaja yang merupakan pelaku berinisial AD tersebut dipastikan bukan anak anggota Polri. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana.

Menurut hasil penelusuran, pelaku merupakan anak ketua RT.

Tragis! 3 Tewas Usai Tegak Miras Oplosan 1tulah.com - tiga orang tewas dianiaya dan dipaksa menenggak miras oplosan. Korbannya adalah dua orang pelajar dan satu mahasiswa di Sulawesi Selatan tewas setelah disiksa dan dipaksa menenggak miras oplosan alkohol 96 persen. Peristiwa itu terjadi di kamar kos Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (21/2/2023). Pelaku merupakan teman korban. Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin menuturkan bahwa dua pelajar yang meninggal berinisial AA 15 tahun dan MRP 17 tahun. Sebelumnya, muncul dugaan jika pelaku merupakan anak polisi. Namun kekinian, remaja yang merupakan pelaku berinisial AD tersebut dipastikan bukan anak anggota Polri. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana. Menurut hasil penelusuran, pelaku merupakan anak ketua RT. "Sudah saya konfirmasi ke Kapolrestabes tidak benar pelaku anak anggota Polri. Hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes pelaku anak dari ketua RT," kata Komang dilansir suara.com. Sebelumnya, kejadian itu sempat viral setelah diunggah salah satu pengguna Twitter dengan nama akun @/jaesahiy. Dalam video yang beredar, korban tampak disiksa seorang pria. Usah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jerigen alkohol dengan kadar hingga 96 persen, botol minuman bersoda, dan anggur merah. Para pelajar ini diduga mengoplos alkohol 96 persen dengan minuman anggur merah dan minuman bersoda. (sumber : suara.com)

1tulah.com – Tiga orang tewas dianiaya dan dipaksa menenggak miras oplosan. Korbannya adalah dua orang pelajar dan satu mahasiswa di Sulawesi Selatan tewas setelah disiksa dan dipaksa menenggak miras oplosan alkohol 96 persen.

Peristiwa itu terjadi di kamar kos Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (21/2/2023).

Pelaku merupakan teman korban. Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin menuturkan bahwa dua pelajar yang meninggal berinisial AA 15 tahun dan MRP 17 tahun. Sebelumnya, muncul dugaan jika pelaku merupakan anak polisi.

Baca Juga :  Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers

Namun kekinian, remaja yang merupakan pelaku berinisial AD tersebut dipastikan bukan anak anggota Polri. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana.

Menurut hasil penelusuran, pelaku merupakan anak ketua RT. “Sudah saya konfirmasi ke Kapolrestabes tidak benar pelaku anak anggota Polri. Hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes pelaku anak dari ketua RT,” kata Komang dilansir suara.com.

Baca Juga :  Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!

Sebelumnya, kejadian itu sempat viral setelah diunggah salah satu pengguna Twitter dengan nama akun @/jaesahiy. Dalam video yang beredar, korban tampak disiksa seorang pria.

Usah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jerigen alkohol dengan kadar hingga 96 persen, botol minuman bersoda, dan anggur merah. Para pelajar ini diduga mengoplos alkohol 96 persen dengan minuman anggur merah dan minuman bersoda. (sumber : suara.com)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB