Berikut Rincian Gaji PNS Pejabat Bea Cukai, Viral Gara-gara Pamer Moge dan Pesawat Cesna

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat?. Sumber foto : suara.com

Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat?. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menuai sorotan masyarakat.

Eko Darmanto yang merupakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, disorot karena kedapatan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan postingan bersama mobil antik, motor gede, hingga pesawat Cessna.

Tagar #BeaCukaiHedon mulai menjadi trending topic di Twitter, pembahasan tentang topik itu mencapai 5.559 cuitan.

Aturan gaji bea cukai itu disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar gaji dirinci sesuai dengan golongan.

Adapun peraturan yang membahas tunjangan kinerja tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014  tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Supaya lebih jelas dalam membayangkannya, berikut rincian gaji PNS  bea cukai dan juga besaran tunjangannya.

Gaji berdasarkan golongan

Berikut besaran gaji berdasarkan golongan masing-masing:

Golongan 1A: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Golongan 1B: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900

Golongan 1C: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

Golongan 1D: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Baca Juga :  Respons Usulan Menteri HAM, Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Tertentu di Polri

Golongan 2A: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600

Golongan 2B: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

Golongan 2C: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

Golongan 2D: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Golongan 3A: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400

Golongan 3B: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600

Golongan 3C: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400

Golongan 3D: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Golongan 4A: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000

Golongan 4B: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500

Golongan 4C: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900

Golongan 4D: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700

Golongan 4E: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Sedangkan untuk tunjangan pegawai bea cukai, dirinci sebagai berikut.

Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000,00

Kelas jabatan 2 hingga jabatan 4 sebesar Rp. 2.755.000,00

Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000,00

Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000,00

Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000,00

Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000,00

Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000,00

Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000,00

Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000,00

Baca Juga :  Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian

Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000,00

Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000,00

Kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000,00

Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000,00

Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000,00

Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000,00

Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000,0

Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000,00

Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000,00

Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000,00

Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000,00

Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000,00

Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000,00

Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000,00

Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000,00

Kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000,00.

Demikian itu daftar gaji PNS bea cukai dan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatannya.

Apakah dengan perolehan tunjangan dan gaji PNS bea cukai ini cukup untuk membeli moge, mobil antik hingga pesawat?. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat?.

Berita Terkait

KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Hak Siar Piala Dunia 2026 Indonesia: Ini Cara Scan TVRI Digital dan Nonton via Aplikasi
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:24 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:48 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:43 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur

Berita Terbaru