Berikut Rincian Gaji PNS Pejabat Bea Cukai, Viral Gara-gara Pamer Moge dan Pesawat Cesna

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat?. Sumber foto : suara.com

Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat?. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menuai sorotan masyarakat.

Eko Darmanto yang merupakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, disorot karena kedapatan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan postingan bersama mobil antik, motor gede, hingga pesawat Cessna.

Tagar #BeaCukaiHedon mulai menjadi trending topic di Twitter, pembahasan tentang topik itu mencapai 5.559 cuitan.

Aturan gaji bea cukai itu disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar gaji dirinci sesuai dengan golongan.

Adapun peraturan yang membahas tunjangan kinerja tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014  tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Supaya lebih jelas dalam membayangkannya, berikut rincian gaji PNS  bea cukai dan juga besaran tunjangannya.

Gaji berdasarkan golongan

Berikut besaran gaji berdasarkan golongan masing-masing:

Golongan 1A: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Golongan 1B: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900

Golongan 1C: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

Golongan 1D: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong

Golongan 2A: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600

Golongan 2B: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

Golongan 2C: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

Golongan 2D: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Golongan 3A: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400

Golongan 3B: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600

Golongan 3C: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400

Golongan 3D: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Golongan 4A: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000

Golongan 4B: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500

Golongan 4C: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900

Golongan 4D: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700

Golongan 4E: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Sedangkan untuk tunjangan pegawai bea cukai, dirinci sebagai berikut.

Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000,00

Kelas jabatan 2 hingga jabatan 4 sebesar Rp. 2.755.000,00

Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000,00

Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000,00

Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000,00

Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000,00

Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000,00

Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000,00

Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000,00

Baca Juga :  Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030

Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000,00

Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000,00

Kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000,00

Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000,00

Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000,00

Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000,00

Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000,0

Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000,00

Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000,00

Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000,00

Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000,00

Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000,00

Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000,00

Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000,00

Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000,00

Kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000,00.

Demikian itu daftar gaji PNS bea cukai dan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatannya.

Apakah dengan perolehan tunjangan dan gaji PNS bea cukai ini cukup untuk membeli moge, mobil antik hingga pesawat?. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat?.

Berita Terkait

Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?
Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik
Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah
Kemenkeu Beberkan Anggaran Prioritas 2025: Dorong Perekonomian Indonesia!
Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya agar Tak Terjebak
Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Berhasil Diringkus Polisi, Uang Dipakai Jajan Sabu
Presiden Prabowo Bakal Buat PP untuk Basmi Judi Online
Kedatangan Ronaldo ke Kupang Ditunda, Jadi Kapan?

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:33 WIB

Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:54 WIB

Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:36 WIB

Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:58 WIB

Kemenkeu Beberkan Anggaran Prioritas 2025: Dorong Perekonomian Indonesia!

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:49 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya agar Tak Terjebak

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:48 WIB

Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Berhasil Diringkus Polisi, Uang Dipakai Jajan Sabu

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:32 WIB

Presiden Prabowo Bakal Buat PP untuk Basmi Judi Online

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:30 WIB

Kedatangan Ronaldo ke Kupang Ditunda, Jadi Kapan?

Berita Terbaru