1TULAH.COM – Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menuai sorotan masyarakat.
Eko Darmanto yang merupakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, disorot karena kedapatan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan postingan bersama mobil antik, motor gede, hingga pesawat Cessna.
Tagar #BeaCukaiHedon mulai menjadi trending topic di Twitter, pembahasan tentang topik itu mencapai 5.559 cuitan.
Aturan gaji bea cukai itu disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Daftar gaji dirinci sesuai dengan golongan.
Adapun peraturan yang membahas tunjangan kinerja tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Supaya lebih jelas dalam membayangkannya, berikut rincian gaji PNS bea cukai dan juga besaran tunjangannya.
Gaji berdasarkan golongan
Berikut besaran gaji berdasarkan golongan masing-masing:
Golongan 1A: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
Golongan 1B: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
Golongan 1C: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
Golongan 1D: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Golongan 2A: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
Golongan 2B: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
Golongan 2C: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
Golongan 2D: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
Golongan 3A: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
Golongan 3B: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
Golongan 3C: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
Golongan 3D: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Golongan 4A: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
Golongan 4B: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
Golongan 4C: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
Golongan 4D: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
Golongan 4E: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan pegawai bea cukai, dirinci sebagai berikut.
Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000,00
Kelas jabatan 2 hingga jabatan 4 sebesar Rp. 2.755.000,00
Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000,00
Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000,00
Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000,00
Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000,00
Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000,00
Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000,00
Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000,00
Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000,00
Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000,00
Kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000,00
Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000,00
Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000,00
Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000,00
Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000,0
Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000,00
Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000,00
Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000,00
Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000,00
Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000,00
Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000,00
Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000,00
Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000,00
Kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000,00.
Demikian itu daftar gaji PNS bea cukai dan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatannya.
Apakah dengan perolehan tunjangan dan gaji PNS bea cukai ini cukup untuk membeli moge, mobil antik hingga pesawat?. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat?.